Prabumulih(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com — Undang Fajri bersama istrinya, Meriska Sari, memenuhi undangan klarifikasi penyidik Satreskrim Polres Prabumulih terkait laporan dugaan pemerasan yang mencatut nama keduanya.
Klarifikasi tersebut berlangsung pada Jumat (2/10/2026). Keduanya hadir didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates untuk memberikan keterangan mengenai persoalan yang bermula dari kebakaran sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 19 Agustus 2026 dan berdampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi, termasuk rumah serta sejumlah barang milik keluarga Undang Fajri dan Meriska Sari.
Meriska membantah tudingan bahwa dirinya bersama suaminya melakukan pemerasan maupun ancaman. Ia menyatakan bahwa keduanya justru mengalami kerugian akibat peristiwa kebakaran tersebut.
«“Kami sebagai korban. Gudang itu meledak dan dampaknya ke rumah kami. Ada barang yang rusak, ada yang hilang,” ujar Meriska kepada wartawan.»
Menurut Meriska, persoalan yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan pemerasan berkaitan dengan pembahasan mengenai penggantian terhadap sejumlah barang yang disebut rusak atau hilang akibat kebakaran.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terdapat pembicaraan mengenai penyelesaian kerugian dengan pihak terkait. Namun, menurut keterangannya, kesepakatan tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Meriska juga membantah adanya unsur pemaksaan dalam upaya meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarganya.
«“Tidak ada (memaksa). Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak dia sendiri, tetapi kemudian kesepakatan itu tidak dipenuhi,” katanya.»
Bantah Tuduhan Pengancaman
Selain dugaan pemerasan, Meriska turut membantah tuduhan pengancaman terhadap seorang oknum anggota TNI yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bersama suaminya dimaksudkan untuk mencari penyelesaian atas kerugian yang mereka klaim dialami melalui mekanisme yang tersedia.
«“Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI,” ujar Meriska.»
Meriska juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Subdenpom Prabumulih. Menurut keterangannya, pengaduan tersebut masih dalam proses tindak lanjut.
«“Lagi ditindaklanjuti,” tambahnya.»
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Laporan dugaan pemerasan yang menjadi dasar klarifikasi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/325/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 12 September 2026.
Dalam surat undangan klarifikasi tertanggal 25 September 2026, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan persoalan penggantian sejumlah barang milik pihak terlapor yang disebut mengalami kerusakan dalam rangkaian peristiwa kebakaran maupun proses pemadaman.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan serta mendalami alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, tudingan mengenai dugaan pemerasan maupun pengancaman dalam perkara tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Kebenaran materiil atas masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses hukum berdasarkan keterangan, alat bukti, serta fakta yang diperoleh penyidik.
Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak sampai terdapat kesimpulan hukum yang sah.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Korban











