REJANG LEBONG, BENGKULU – Cybermabespolri.Com — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rejang Lebong menyepakati pelaksanaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nontunai melalui sistem pemotongan gaji (payroll).
Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menjelaskan bahwa saat ini sedang disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Baznas Rejang Lebong untuk memperkuat layanan penghimpunan dan penyaluran ZIS yang disalurkan langsung melalui Bank Bengkulu.
“PKS ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung peningkatan layanan zakat, infak, dan sedekah di kalangan ASN. Penghimpunan dana ZIS dilakukan melalui sistem payroll yang dibayarkan langsung ASN melalui Bank Bengkulu,” ujar Bobby di Rejang Lebong, Rabu.
Mekanisme ini juga diarahkan untuk memperkuat program sosial daerah, khususnya program Bapak Asuh bagi sekitar 1.200 anak yatim di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan skema baru ini, Baznas Rejang Lebong akan mengelola dan menyalurkan santunan secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Tetap Bersifat Sukarela — Tidak Ada Paksaan
Bobby menegaskan bahwa partisipasi ASN dalam pembayaran ZIS melalui sistem payroll ini sepenuhnya berdasarkan prinsip sukarela. Pemotongan gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya dapat dilakukan dengan formulir kesediaan tertulis yang ditandatangani ASN yang bersangkutan.
“Tanpa formulir kesediaan, gaji maupun TPP ASN tidak bisa dipotong. Para pihak, termasuk pimpinan perangkat daerah, bendahara gaji, dan pengurus UPZ dilarang memaksa ASN menjadi peserta,” tegasnya.
Dalam PKS ini juga diatur:
– ❌ Dilarang menetapkan target kepesertaan
– ❌ Dilarang mempublikasikan daftar ASN yang ikut maupun tidak ikut
– ❌ Dilarang mengalihkan jenis dana tanpa persetujuan tertulis
– Penyetoran ke rekening ZIS dilakukan nontunai, paling lambat 5 hari setelah gaji dibayarkan
Besaran ZIS
Tabel
Kategori Besaran
Zakat penghasilan 2,5% dari penghasilan
Golongan IV Rp100.000/bulan (Infak & Sedekah)
Golongan III Rp75.000/bulan (Infak & Sedekah)
Golongan I & II Rp50.000/bulan (Infak & Sedekah)
PPPK Penuh Waktu Rp50.000/bulan (Infak & Sedekah)
Sementara itu, Ketua Baznas Rejang Lebong, Ahmad Supani, menyambut baik langkah Pemkab Rejang Lebong. Kerja sama ini juga didasarkan pada Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong











