Palembang ,cybermabespolri.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM.pada kamis (19/2/2026)
Sebelumnya, dalam rilis tertanggal 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM telah lebih dahulu dilakukan penahanan, sedangkan dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap:
MJ, selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022.
DP, selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang saksi.
Modus Operandi.
Perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama tersangka DJ selaku Direktur PT.
KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT. KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT. WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) diduga berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (ritel) serta gudang penyimpanan milik PT.
BMU dapat diserahkan kepada PT. KMM.
Selanjutnya, pada 27 September 2018, tersangka MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia eka sari S.H.M.H mengatakan.
” Dalam pelaksanaannya, PT. KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Bahkan, keduanya berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT. KMM dalam sistem tetap terbuka sehingga perusahaan tersebut terus dapat melakukan penebusan semen. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB (Persero) Tbk.
Akibat perbuatan tersebut, PT. SB (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624,- (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) tutupnya.
(Oman)
Penulis : Oman
Sumber Berita: Kejati palembang












