PATI(JAWA TENGAH ),Cybermabespolri.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Koripandyo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menjadi sorotan warga. Proyek yang bertujuan meningkatkan saluran irigasi guna memudahkan petani dalam mengairi lahan persawahan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Program P3TGAI yang merupakan program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dilaksanakan melalui pola swakelola dan padat karya dengan melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Program ini bertujuan meningkatkan infrastruktur irigasi sekaligus menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Namun, saat wartawan melakukan pemantauan di lokasi proyek di Desa Koripandyo, tidak ditemukan papan informasi yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan.
Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui papan informasi proyek.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masyarakat tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran maupun volume pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
“Sejak awal hingga sekarang kami tidak pernah tahu secara rinci berapa anggaran maupun panjang saluran irigasi yang dikerjakan. Di lokasi tidak ada papan informasi. Kami hanya mendengar dari warga kalau anggarannya mencapai ratusan juta rupiah, tetapi kami tidak bisa memastikan karena tidak ada papan proyek,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, tidak dipasangnya papan informasi menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau kewajiban memasang papan informasi saja diabaikan, patut diduga pengelolaan anggarannya tidak transparan. Seharusnya papan informasi dipasang agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” tambahnya.
Warga berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi pada kegiatan P3TGAI tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek atau Balai Wilayah Sungai/BBWS terkait masih dilakukan.
Penulis : Elfri
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Masyarakat












