Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penambangan Tanpa Izin di Rambutan Banyuasin

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

 

PALEMBANG – Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Petugas melaksanakan operasi penertiban pada Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung mengamankan pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.

Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga langsung mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tegas Kombes Pol Doni Sembiring.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, tegasnya.

Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan. Selain menegakkan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roundtable Discussion di Palembang, Stakeholder Dorong Kolaborasi Konkret Mitigasi Karhutla
Rangkai Hari Jadi Humas Polri Ke – 75, Kapolres Rejang Lebong Gelar Bakti Sosial : Polri Peduli,Polri Berbagi
HUT KE-2 ORMAS GBR SRIWIJAYA — KHITAN MASSAL & DONOR DARAH GRATIS, BUKTI KEPEDULIAN NYATA!
Kapolres Rejang Lebong Hadir Di SMA 1 : Polisi Peduli Pendidikan, Bangun Generasi Berkarakter
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama
Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Roundtable Discussion di Palembang, Stakeholder Dorong Kolaborasi Konkret Mitigasi Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Rangkai Hari Jadi Humas Polri Ke – 75, Kapolres Rejang Lebong Gelar Bakti Sosial : Polri Peduli,Polri Berbagi

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:14 WIB

HUT KE-2 ORMAS GBR SRIWIJAYA — KHITAN MASSAL & DONOR DARAH GRATIS, BUKTI KEPEDULIAN NYATA!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Rejang Lebong Hadir Di SMA 1 : Polisi Peduli Pendidikan, Bangun Generasi Berkarakter

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!