Satgas PRR Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rehabilitasi Pascabencana

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kembali wilayah terdampak sekaligus memastikan material yang tersedia di lapangan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Tito saat rapat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Rabu (25/2/2026).

Data Satgas PRR pada 28 Februari mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu mencapai 2.112,11 meter kubik yang dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan peruntukannya.

Di Provinsi Sumut, Kabupaten Tapanuli Selatan memanfaatkan 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Sementara itu, di Sumbar, Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebesar 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Langkah tersebut juga selaras dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kayu yang terbawa arus banjir agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan terkoordinasi.

Menurut Tito, optimalisasi kayu hanyutan bukan hanya mempercepat penyediaan hunian dan sarana pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan terdampak agar lebih bersih, aman, dan tertata.

Dengan dukungan regulasi yang jelas serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Penulis : 7Firus

Sumber Berita: Sumatra Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) Menunjukkan Komitmennya Melindungi Anak-Anak Sari Tindak Kejah4tan.
Rembuk May Day 2026: Gubernur Komitmen Surati Presiden, Polda Sumsel Kawal Aksi Humanis
AKSI MAY DAY OI TANPA RICUH, KAPOLRES JADI PENENGAH DIALOG BURUH-PEMERINTAH
Kecelakaan Maut Di Jalan Lintas Timur (Jalintim)Palembang-Jambi KM 198 Desa Simpang Bayat Sungguh Tragis Yang Medalam
Polres Banyuasin Tangkap Sopir 51 Tahun Terkait Kasus Sabu, Amankan 9 Paket Barang Bukti
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) Menunjukkan Komitmennya Melindungi Anak-Anak Sari Tindak Kejah4tan.

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

AKSI MAY DAY OI TANPA RICUH, KAPOLRES JADI PENENGAH DIALOG BURUH-PEMERINTAH

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:28 WIB

Kecelakaan Maut Di Jalan Lintas Timur (Jalintim)Palembang-Jambi KM 198 Desa Simpang Bayat Sungguh Tragis Yang Medalam

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:05 WIB

Polres Banyuasin Tangkap Sopir 51 Tahun Terkait Kasus Sabu, Amankan 9 Paket Barang Bukti

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Berita Terbaru