Satgas PRR Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Rehabilitasi Pascabencana

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kembali wilayah terdampak sekaligus memastikan material yang tersedia di lapangan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Tito saat rapat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Rabu (25/2/2026).

Data Satgas PRR pada 28 Februari mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu mencapai 2.112,11 meter kubik yang dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan peruntukannya.

Di Provinsi Sumut, Kabupaten Tapanuli Selatan memanfaatkan 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Sementara itu, di Sumbar, Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebesar 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Langkah tersebut juga selaras dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kayu yang terbawa arus banjir agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan terkoordinasi.

Menurut Tito, optimalisasi kayu hanyutan bukan hanya mempercepat penyediaan hunian dan sarana pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan terdampak agar lebih bersih, aman, dan tertata.

Dengan dukungan regulasi yang jelas serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Penulis : 7Firus

Sumber Berita: Sumatra Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Wujud Polri Presisi, Polres OKU Bersama Warga Benahi Akses Jalan di Batumarta II
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

Penegakan Hukum Karhutla Harus Berbasis Teknologi, Ini Gagasan Tony Saputra Tony Saputra Soroti Strategi Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:49 WIB

PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!