RejangLebong,Cybermabespolri.com Telah terjadi lagi penganiayaan berat di hukum polres Rejang Lebong ,korban berinisial Iran Susanto (40) tahun warga desa Air Lanang ,Kecamatan Curup selatan,Kabupaten Rejang Lebong.Sekitar pukul 11:30 wib, penganiayaan berat terjadi hari Senin 6/4/2026.
Pelaku pembacokan (IN) 38 tahun sudah lama saling kenal dan juga masih tetangga nya sendiri,sama sama berdomisili di desa Air Lanang,Kecamatan Curup selatan , kabupaten Rejang Lebng.
Penganiayaan berat terjadi bermula sekitar pukul 11:15 wib saat itu terdapat Saksi Yaw dan pelaku mendatangi rumah saksi pelapor dan duduk di kursi teras depan rumah.
Dan saksi yaw masuk kedalam rumah duduk di kursi ruang tamu untuk menanyakan terkait ada nya permasalahan yang terjadi di dusun 3 desa Air Lanang tersebut.
Selanjutnya sekira 15:menit kemudian terjadilah perdebatan antara saksi pelapor dan saudari yaw pada saat itu saksi pelapor mendengar dari dalam rumah suara sepeda motor yang berhenti.
Menurut saksi pelapor korban baru saja habis pulang dari desa Turan Baru langsung menuju kerumah tersebut dan pada waktu yang bersamaan saat itu .
Ketika saksi pelapor sedang mengobrol dengan saudari yaw saat itu terdapat korban yang masuk kedalam rumah tepatnya di pintu masuk rumah membalikan badan dengan memegang leher belakang di sebelah kiri dalam keadaan luka robek dengan bercucuran darah.
Mengetahui hal tersebut saksi pelapor segera mendekati korban dan saat itu korban bersama saksi pelapor mengejar pelaku , saat itu saksi pelapor dan korban mengejar terlihat dari jauh pelaku membawa 1 (satu)bilah senjata tajam jenis parang.
Dikarenakan jarak yang semakin jauh dan korban dalam keadaan terluka sehingga saksi pelapor berteriak meminta pertolongan agar korban segera di bawa ke rumah sakit,setelah itu saksi pelapor melapor kan kejadian penganiayaan tesebut ke pihak kepolisian polres Rejang Lebong.
Laporan segera ditindak lanjuti Sat Rskrim polres Rejang Lebng yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA,PRADITYA ARYA WIBOWO S.TR.K. bersama Anggotanya meluncur kelokasi dan mendapat informasi dari kepala Desa Air Lanang bahwa pelaku pidana kasus penganiayaan telah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Air Lanang.
Tanpa perlawanan pelaku ditangkap pukul 20 :00 wib.Dan dibawa ke Mako polres Rejang Lebong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pidana penganiayaan berat terjerat pasal 466 KUHP. Dan untuk barang bukti :
1.lembar baju kaos singlet,warna hitam dengan tulisan A GREAT GUY DOING GREAT THING.
1.lembar celana pendek warna biru dengan merk HPY.
Saksi :
– YAW (40) tahun desa Air Lanang,kec.Curup selatan,kabupaten Rejang Lebong.
Korban masih dirawat di rumah sakit umum (RSUD) Rejang Lebong.
Penulis : Edi
Editor : As
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












