Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal Viral di Palembang, Todong Korban Pakai Senjata Tajam

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras meringkus seorang tersangka berinisial TDA (21) yang melakukan aksi penodongan menggunakan senjata tajam di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat setelah beredarnya video kejadian tersebut di berbagai platform digital. Tersangka berhasil diamankan pada Senin (13/4/2026) usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.

“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam. Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan.

Dalam aksinya, tersangka merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp200.000 dengan dalih “uang tebusan”. Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Genio yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian darurat atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gacorr…..Polres Ogan Ilir kembali berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak di Kawasan Wisata Teluk Seruo
Camat Ilir Barat I Beserta jajaran Polsek Ilir Barat 1 Tinjau Pabrik Tahu Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pengusaha Diundang Rapat
Buka RAT Primkoppol Polda Sumsel Wakapolda ; Majukan koperasi Sejahterahkan Anggota
Kapolres Banyuasin Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Perkuat Sinergitas dan Serahkan Bantuan Sosial
Direktorat Narkoba Polda Sumsel Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu 502 Gram Di Wilayah Muba
Buronan Narkotika 58KG Alung Tertangkap Di kuala Tungkal
BOCAH 7 TAHUN ASAL EMPAT LAWANG HAMPIR TENGGELAM DI WISATA TEBING SUBAN CURUP, BERHASIL DISELAMATKAN
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Banyuasin, Pelaku Ditangkap di Palembang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Gacorr…..Polres Ogan Ilir kembali berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak di Kawasan Wisata Teluk Seruo

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal Viral di Palembang, Todong Korban Pakai Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 10:39 WIB

Camat Ilir Barat I Beserta jajaran Polsek Ilir Barat 1 Tinjau Pabrik Tahu Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pengusaha Diundang Rapat

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Buka RAT Primkoppol Polda Sumsel Wakapolda ; Majukan koperasi Sejahterahkan Anggota

Jumat, 17 April 2026 - 07:31 WIB

Kapolres Banyuasin Kunjungi Polsek Tungkal Ilir, Perkuat Sinergitas dan Serahkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru