Budi Rizkiyanto Desak Dinkes Ogan Ilir Audit Obat dan Alkes, Dugaan Bisa Mengarah ke Korupsi

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir ,Cybermabespolri.com

19 April 2026 – Ketua LSM GEMPITA Ogan Ilir, Budi Rizkiyanto, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang diduga digunakan oleh oknum perawat berinisial “E” dalam praktik ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu.

Desakan tersebut muncul setelah tim dari Dinkes Ogan Ilir bersama Puskesmas Tanjung Batu melakukan investigasi lapangan pada Selasa (14/4/2026). Dalam proses tersebut, keluarga E disebut meminta tim agar mengusir pelapor dari desa dengan alasan dianggap meresahkan.

“Jangan hanya fokus pada dugaan malpraktik. Yang lebih penting sekarang adalah audit asal-usul obat dan alkes yang digunakan. Dari mana dia mendapatkan suntikan, cairan, dan peralatan itu?” tegas Budi.

Dugaan Kerugian Negara Disorot

Budi mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa obat dan alkes yang digunakan E berasal dari inventaris RSUD Kayuagung yang dibiayai oleh APBD maupun APBN. Diketahui, E merupakan tenaga perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Menurutnya, apabila terbukti aset negara digunakan untuk praktik pribadi dan pasien dikenakan biaya, maka kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau benar itu milik negara dan dipakai untuk praktik pribadi, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini bisa masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujarnya.

GEMPITA OI juga menguatkan desakan tersebut dengan pendapat ahli hukum pidana, Raden Ayu Widya Sari, yang menyebut bahwa penelusuran asal-usul obat dan alkes menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.

“Kasus seperti ini akan mudah diungkap jika ada indikasi kerugian negara. Tinggal ditelusuri dari mana asal obat dan alat suntik tersebut,” kata Budi mengutip pendapat ahli.

Ia juga menambahkan, apabila ditemukan unsur aset negara, maka penanganan harus melibatkan penyidik pidana khusus (Pidsus).

Termasuk dugaan upaya menghalangi proses investigasi oleh pihak keluarga, yang dapat dijerat pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor.

Ultimatum 3×24 Jam

Budi memberikan tenggat waktu kepada Dinkes Ogan Ilir untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Melakukan audit investigatif terhadap asal-usul obat dan alkes periode Januari–April 2026

Melibatkan Inspektorat Ogan Ilir dan BPKP Sumsel untuk menghitung potensi kerugian negara

Menyita dan mengamankan sisa obat serta alkes di rumah E sebagai barang bukti

Membekukan sementara STR/SIP E hingga proses audit selesai

Menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Polres Ogan Ilir maksimal dalam 7 hari

“Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menggelar aksi dan melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel serta Ombudsman RI,” tegasnya.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh E, yakni memberikan suntikan kepada warga di rumahnya tanpa izin praktik (SIP), tanpa delegasi dokter, dan di luar wilayah kerja.

Pada 14 April 2026, tim Dinkes melakukan investigasi lapangan. Namun, situasi memanas setelah keluarga E meminta pelapor diusir dari desa. Selanjutnya, pada 19 April 2026, GEMPITA merilis adanya indikasi relasi kekuasaan dan dugaan perlindungan dari pihak tertentu.

Dasar Hukum

Jika terbukti menggunakan aset negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 (penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara)

Pasal 8 UU Tipikor (penggelapan aset negara)

Pasal 21 UU Tipikor (menghalangi proses hukum)

UU No. 36 Tahun 2014 Pasal 83 (praktik keperawatan tanpa kewenangan)

Penutup

Budi menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menelusuri sumber obat dan alkes yang digunakan dalam praktik tersebut.

“Yang harus dihentikan adalah praktik ilegalnya, bukan pelapornya. Kuncinya ada pada audit obat. Kalau itu milik negara, aparat penegak hukum wajib bertindak,” pungkasnya.

Penulis : Oman

Editor : Sukirman

Sumber Berita: Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Diduga Berkedok Aplikasi Hiburan, Platform DAZZ X Disebut Libatkan Perputaran Dana Judi Hingga Rp1 Triliun per Bulan
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 23:10 WIB

Memperingati 1 Muharam 1448 H, Warga Kemelak KM.8 Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!