Ogan ilir ,Cybermabespolri.com
19 April 2026 – Ketua LSM GEMPITA Ogan Ilir, Budi Rizkiyanto, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang diduga digunakan oleh oknum perawat berinisial “E” dalam praktik ilegal di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu.
Desakan tersebut muncul setelah tim dari Dinkes Ogan Ilir bersama Puskesmas Tanjung Batu melakukan investigasi lapangan pada Selasa (14/4/2026). Dalam proses tersebut, keluarga E disebut meminta tim agar mengusir pelapor dari desa dengan alasan dianggap meresahkan.
“Jangan hanya fokus pada dugaan malpraktik. Yang lebih penting sekarang adalah audit asal-usul obat dan alkes yang digunakan. Dari mana dia mendapatkan suntikan, cairan, dan peralatan itu?” tegas Budi.
Dugaan Kerugian Negara Disorot
Budi mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa obat dan alkes yang digunakan E berasal dari inventaris RSUD Kayuagung yang dibiayai oleh APBD maupun APBN. Diketahui, E merupakan tenaga perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Menurutnya, apabila terbukti aset negara digunakan untuk praktik pribadi dan pasien dikenakan biaya, maka kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau benar itu milik negara dan dipakai untuk praktik pribadi, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini bisa masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujarnya.
GEMPITA OI juga menguatkan desakan tersebut dengan pendapat ahli hukum pidana, Raden Ayu Widya Sari, yang menyebut bahwa penelusuran asal-usul obat dan alkes menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
“Kasus seperti ini akan mudah diungkap jika ada indikasi kerugian negara. Tinggal ditelusuri dari mana asal obat dan alat suntik tersebut,” kata Budi mengutip pendapat ahli.
Ia juga menambahkan, apabila ditemukan unsur aset negara, maka penanganan harus melibatkan penyidik pidana khusus (Pidsus).
Termasuk dugaan upaya menghalangi proses investigasi oleh pihak keluarga, yang dapat dijerat pasal obstruction of justice dalam UU Tipikor.
Ultimatum 3×24 Jam
Budi memberikan tenggat waktu kepada Dinkes Ogan Ilir untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Melakukan audit investigatif terhadap asal-usul obat dan alkes periode Januari–April 2026
Melibatkan Inspektorat Ogan Ilir dan BPKP Sumsel untuk menghitung potensi kerugian negara
Menyita dan mengamankan sisa obat serta alkes di rumah E sebagai barang bukti
Membekukan sementara STR/SIP E hingga proses audit selesai
Menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Polres Ogan Ilir maksimal dalam 7 hari
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menggelar aksi dan melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel serta Ombudsman RI,” tegasnya.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh E, yakni memberikan suntikan kepada warga di rumahnya tanpa izin praktik (SIP), tanpa delegasi dokter, dan di luar wilayah kerja.
Pada 14 April 2026, tim Dinkes melakukan investigasi lapangan. Namun, situasi memanas setelah keluarga E meminta pelapor diusir dari desa. Selanjutnya, pada 19 April 2026, GEMPITA merilis adanya indikasi relasi kekuasaan dan dugaan perlindungan dari pihak tertentu.
Dasar Hukum
Jika terbukti menggunakan aset negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 (penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara)
Pasal 8 UU Tipikor (penggelapan aset negara)
Pasal 21 UU Tipikor (menghalangi proses hukum)
UU No. 36 Tahun 2014 Pasal 83 (praktik keperawatan tanpa kewenangan)
Penutup
Budi menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menelusuri sumber obat dan alkes yang digunakan dalam praktik tersebut.
“Yang harus dihentikan adalah praktik ilegalnya, bukan pelapornya. Kuncinya ada pada audit obat. Kalau itu milik negara, aparat penegak hukum wajib bertindak,” pungkasnya.
Penulis : Oman
Editor : Sukirman
Sumber Berita: Budi












