Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melalui Wakil Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM. Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono tersebut berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.

Peristiwa bermula pada Selasa, 21 April 2026, saat petugas melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas. Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.

Namun dalam praktiknya, para pelaku mengalihkan kendaraan tersebut ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.

Modus ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. BBM subsidi adalah hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas distribusi energi serta mendukung program nasional dalam mewujudkan tata kelola sumber daya energi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

Reza js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
POLRES OGAN ILIR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KAKORBINMAS BAHARKAM POLRI, PERKUAT PERAN BHABINKAMTIBMAS
Kopdar dan Deklarasi Ojol: Antara Tuntutan Kesejahteraan dan Keamanan
Dua Karyawan PT BMI Ditangkap, Curi 35,8 Kg Telur Ayam di Pulau Rimau
Dukung Transparansi Nasional, Polda Sumsel Sinkronkan Pengawalan Keuangan Negara dengan BPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

Persiapan May Day 2026, Partai Buruh Gelar Baksos dan Siap Jaga Kondusivitas di Sumsel

Kamis, 30 April 2026 - 19:17 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

Satukan Persepsi, Kapolda Sumsel dan KSPSI Komitmen Wujudkan May Day Damai

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 18:20 WIB

Polda Sumsel Bongkar Praktik Barter BBM Subsidi, 11 Tersangka Diamankan di Musi Rawas

Berita Terbaru