Banyuasin,cybermabespolri.com – Setelah hampir enam bulan menjadi buronan, tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banyuasin, Minggu (11/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, BA, dan IS (25), warga Jalan Karang Petai, Pangkalan Balai. Setelah menyerahkan diri, para pelaku langsung diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Banyuasin.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan aksi pencurian di Jalan KH Sulaiman, Lorong Mustofa No. 37, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/260/V/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Mei 2026. Korban diketahui bernama HP (43), seorang perawat yang tinggal di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Namun, korban baru menyadari kehilangan barang miliknya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati mesin pompa air miliknya hilang. Dari pengakuan tersangka, pencurian dilakukan dini hari saat situasi sekitar sepi,” ungkap sumber kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek SHIMIZU milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Kami lakukan proses penyidikan secara intensif. Setelah menyerahkan diri, ketiga tersangka langsung diamankan, diperiksa, berkas perkara dilengkapi, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin.
Pihak kepolisian menyebut tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Berkas segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan koordinasi akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,” tambahnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif pasti aksi pencurian tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi, mengingat para pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan pekerja kebun.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












