BONGKAR KEKUASAAN GELAP DI DESA TOLAI – KASUS PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL, KEPALA DESA TERBUKTI LIMA TINDAK PIDANA BERAT

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybermabespolri.com
PARIGI MOUTONG, 21 MEI 2026 – Wajah kelam penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan desa kembali terkuak di Sulawesi Tengah. Melalui hasil investigasi mendalam, verifikasi dokumen resmi, dan pengumpulan data hukum yang lengkap dan akurat, kami tegaskan secara tegas dan mutlak:

SELURUH KEGIATAN PERTAMBANGAN YANG DILAPORKAN, DITINDAK, DAN MENJADI OBJEK TINDAK PIDANA DI DESA TOLAI ADALAH JENIS GALIAN C (Meliputi Batu Andesit, Pasir, Kerikil, dan Tanah Timbun), BUKAN PERTAMBANGAN EMAS.

Klaim pembelaan pihak tertentu yang menyatakan “kalau ada tambang itu di Kayuboko (tambang emas), bukan di Tolai” adalah pemutarbalikan fakta dan upaya penipuan publik. Desa Tolai (Kecamatan Torue) dan Desa Kayuboko (Kecamatan Parigi Barat) adalah dua wilayah berbeda, terpisah jarak puluhan kilometer, beda administrasi, dan beda jenis komoditas. Hukum Indonesia tidak membedakan berat hukuman antara tambang emas maupun tambang batu: TANPA IZIN RESMI NEGARA = TINDAK PIDANA.

Fakta hukum membuktikan, I Made Gede Dwipayana, Kepala Desa Tolai (masih menjabat periode 2021–2027), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rangkaian tindak pidana berat terkait pengelolaan Galian C ilegal ini. Ironisnya, meski seluruh bukti, saksi, dan dasar hukum telah lengkap dan tercatat, ia hingga hari ini belum tersentuh hukum, masih memegang kendali pemerintahan, dan masih bebas melanjutkan praktik-praktik yang melawan aturan tersebut.

Berikut rincian lengkap, tajam, dan terperinci dari setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan, lengkap dengan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

⚖️ 1. PENYALAHGUNAAN WEWENANG & PENERBITAN DOKUMEN IZIN PALSU

Objek Kasus: Izin Pengusahaan Galian C

Fakta Perbuatan:
Secara sadar, terencana, dan berulang kali, I Made Gede Dwipayana menerbitkan dokumen berjudul “Surat Rekomendasi Lokasi” dan “Izin Pengusahaan Galian C” Nomor 050/01/DT/2025 atas nama Pemerintah Desa Tolai. Perbuatan ini jelas melawan hukum mutlak, karena menurut peraturan perundang-undangan, Pemerintah Desa TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DAN HAK SAMA SEKALI untuk menerbitkan izin pertambangan apa pun, termasuk Galian C.

Izin diterbitkan secara sepihak, tanpa melalui Musyawarah Desa, tanpa persetujuan tertulis warga, tanpa laporan Camat maupun Bupati, serta tanpa izin teknis resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten maupun Provinsi. Lebih fatal lagi, berdasarkan Peta Tata Ruang Wilayah dan Surat Dinas ESDM Sulteng No. 540/172/DISTAMBEN/2026, wilayah Desa Tolai secara resmi TIDAK DITETAPKAN SEBAGAI WILAYAH PERTAMBANGAN, artinya segala bentuk penggalian bahan galian dilarang. Namun dokumen palsu ini tetap dibuat seolah sah dan dijadikan tameng agar pengambilan batu dan pasir berjalan lancar.

Landasan Hukum yang Dilanggar:

– Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 113: Tentang penyalahgunaan jabatan dan kewenangan pemerintahan desa.
– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 168: “Setiap orang yang memberikan izin pertambangan tanpa hak atau kewenangan berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423: Penyalahgunaan kekuasaan jabatan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Pasal 24 & 25: Tentang Administrasi Pemerintahan, perbuatan melawan hukum akibat wewenang yang dilampaui atau disalahgunakan.

Status Kasus:
Dokumen palsu masih berlaku dan dipakai, belum ada pembatalan resmi, belum ada pemanggilan atau pemeriksaan. BELUM SELESAI, BELUM DIPROSES.

 

💰 2. PEMERASAN TERSTRUKTUR & PUNGUTAN LIAR (TINDAK PIDANA BERAT)

Objek Kasus: Pungutan atas pengangkutan Batu & Pasir

Fakta Perbuatan:
Ini adalah kejahatan paling nyata, terstruktur, dan buktinya paling kuat. I Made Gede Dwipayana menerapkan sistem pemungutan uang wajib secara rutin: harian, mingguan, hingga bulanan, berkedok biaya izin, biaya keamanan, atau retribusi desa dari seluruh pelaku usaha dan pengangkut Batu, Pasir, dan Bahan Galian C yang beroperasi di wilayah Dusun V dan VI Desa Tolai.

Nilai pungutan ditetapkan sepihak:

– Truk Kecil/Molen: Rp 300.000 – Rp 400.000 / sekali jalan
– Truk Besar/Trintin: Rp 500.000 – Rp 700.000 / sekali jalan

Inti kejahatannya: Pungutan ini TIDAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH MAUPUN PERATURAN DESA, TIDAK ADA TANDA BUKTI PEMBAYARAN RESMI, dan UANGNYA TIDAK PERNAH DISERAHKAN KE KAS DESA. Seluruh hasil pungutan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya, langsung masuk ke kantong pribadi dan kelompoknya, serta sebagian disetorkan ke pihak pelindung politik. Siapa pun yang berani menolak membayar, akan diancam pencabutan izin palsu, pengusiran, hingga laporan palsu ke aparat.

Landasan Hukum yang Dilanggar:

– KUHP Pasal 368 Ayat (1): “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang… dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
– Undang-Undang Tipidkor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 127: Pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
– Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Pasal 15: Larangan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status Kasus:
Laporan warga sudah ada, bukti rekaman percakapan dan transaksi lengkap, daftar saksi siap memberikan keterangan, namun BELUM ADA SATU LANGKAH HUKUM APAPUN. Pelaku masih bebas memungut uang setiap hari.

 

🚫 3. PELINDUNG UTAMA & FASILITATOR TAMBANG TANPA IZIN (PETI)

Objek Kasus: Pengelolaan Galian C Tanpa Izin Negara

Fakta Perbuatan:
Di bawah kepemimpinannya, Desa Tolai berubah menjadi basis utama PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) JENIS GALIAN C yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. I Made Gede Dwipayana bertindak sebagai pelindung utama sekaligus fasilitator kegiatan ilegal ini. Ia mengeluarkan surat dukungan, menjamin keamanan operasional alat berat, dan secara terang-terangan MENGHALANGI PETUGAS NEGARA dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, maupun Kepolisian yang hendak melakukan pengecekan atau penertiban.

Ia berani mengklaim kegiatan tambang batu dan pasir itu sebagai “Hak Adat dan Hak Desa”, padahal secara hukum negara, segala bahan galian yang berada di bawah permukaan tanah adalah milik negara. Hak adat tidak berarti hak bebas gali dan jual, tetap wajib memiliki izin usaha pertambangan resmi. Akibat aktivitas ini, ekosistem Sungai Lolinuhu rusak parah, air keruh, jalan hancur, dan negara rugi miliaran rupiah setiap tahunnya karena tidak terbayar pajak dan retribusi sah.

Landasan Hukum yang Dilanggar:

– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 98: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan/atau pencemaran lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.”
– Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 169: “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.” (Pasal ini berlaku mutlak untuk semua jenis tambang, termasuk Galian C).
– KUHP Pasal 221: Menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas resmi yang dilakukan oleh pejabat umum.

Status Kasus:
Tambang Galian C ilegal masih beroperasi lancar setiap hari, belum ada penghentian, belum ada sanksi pidana maupun administrasi. Pelindungnya masih menjabat. KASUS MASIH BERJALAN AKTIF.

 

📉 4. KORUPSI DANA DESA & KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Objek Kasus: Penyalahgunaan Anggaran terkait Dampak Tambang

Fakta Perbuatan:
Pengelolaan keuangan desa selama masa jabatan I Made Gede Dwipayana penuh dengan ketidakjelasan. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bernilai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, seharusnya dialokasikan untuk perbaikan jalan dan pemeliharaan lingkungan yang rusak parah akibat aktivitas angkut batu dan pasir.

Namun faktanya, keuangan desa dikelola secara tertutup, TANPA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN RESMI, TANPA DOKUMEN LENGKAP, dan TANPA TRANSPARANSI kepada warga maupun Camat. Banyak kegiatan pembangunan yang tercatat di kertas, namun faktanya fiktif, tidak ada pekerjaan, atau tidak sesuai spesifikasi. Diduga kuat anggaran negara dialihkan untuk kepentingan pribadi, modal usaha tambang sendiri, atau ditandaiai secara tidak sah.

Landasan Hukum yang Dilanggar:

– Undang-Undang Tipidkor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3: Tindak pidana korupsi dan penggelapan uang atau kekayaan negara/daerah.
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 114: Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa serta kewajiban transparansi.

Status Kasus:
Ditemukan banyak kejanggalan berat, namun BELUM DILAKUKAN AUDIT RESMI, BELUM DIPERIKSA, dan BELUM DIPROSES HUKUM.

 

⚠️ 5. INTIMIDASI, ANCAMAN, DAN PEMBUNGKAMAN SUARA RAKYAT

Objek Kasus: Menutup Mulai Korban & Pengawas Tambang

Fakta Perbuatan:
Untuk menjaga kekuasaannya dan menutupi kejahatan tambang Galian C ini, I Made Gede Dwipayana menggunakan jabatannya sebagai alat tekanan. Ia secara terang-terangan mengancam, mengintimidasi, dan melakukan tindakan represif kepada siapa saja warga yang tanahnya digali, rumahnya retak, atau sumber airnya rusak akibat tambang, lalu berani bertanya, protes, atau melapor.

Ada laporan resmi mengenai tindakan pemecah belah warga, pencemaran nama baik, tuduhan palsu, hingga ancaman kekerasan fisik dan hukum buatan. Tujuannya agar suara kebenaran tidak terdengar dan tidak ada yang berani mengungkap fakta kerusakan akibat tambang batu dan pasir tersebut. Perbuatan ini menciptakan suasana ketakutan dan membungkam hak rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Landasan Hukum yang Dilanggar:

– KUHP Pasal 335: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan… dipidana penjara paling lama 9 bulan.”
– KUHP Pasal 207: Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
– Undang-Undang No. 9 Tahun 1998: Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, larangan menghalangi atau mengintimidasi warga negara yang ingin menyampaikan pendapat atau laporan.

Status Kasus:
Laporan Polisi No. LP/B/145/IV/2026/SPK-PARIMO sudah ada, bukti keterangan korban lengkap, namun sengaja dianggap sepele dan tidak ditindaklanjuti.

 

📢 KESIMPULAN: FAKTA HUKUM SUDAH JELAS, HUKUM MASIH TUMPUL

Berdasarkan seluruh uraian di atas, ditegaskan kembali:

1. Jenis Tambang: GALIAN C (BATU, PASIR, KERIKIL), bukan Emas. Klaim pembelokan isu ke Desa Kayuboko adalah kebohongan untuk mengelabui hukum.
2. Unsur Pidana Lengkap: I Made Gede Dwipayana terbukti melakukan Pemalsuan Dokumen, Pemerasan, Memfasilitasi Tambang Ilegal, Kejahatan Lingkungan, Korupsi, hingga Pengancaman — semuanya melanggar undang-undang yang berlaku.
3. Peran Pendukung: Ni Wayan Leli Pariani, Anggota DPRD, terbukti secara hukum ikut bertanggung jawab karena membela dokumen palsu dan kegiatan ilegal ini di forum resmi negara, sehingga menjadi pelindung politik utama.

Fakta pahit yang terjadi hingga detik ini:
I MADE GEDE DWIPAYANA MASIH MENJABAT KEPALA DESA TOLAI, MASIH BERKUASA PENUH, MASIH MELAKUKAN PRAKTIK SAMA, DAN BELUM PERNAH SEKALIPUN DIPANGGIL, DIPERIKSA, DITAHAN, ATAU DIJATUHI SANKSI APA PUN.

Berita ini disusun berbasis fakta, data akurat, dan bukti hukum yang sah, bertujuan membongkar kebenaran dan mendesak aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat) untuk segera bertindak tegas, memproses seluruh kasus tambang Galian C ilegal ini, dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat konstitusi negara.

Keadilan bukan milik yang berkuasa, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia.

**Penulis: M

Penulis : Muhammad Raihan panintjo

Editor : Za

Sumber Berita: Sulewesi tengah palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Pencurian Kontrakan di Talang Rimbo Baru
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!