Rejang Lebong(Bengkulu), Cybermabespolri.com —Unit Reaksi Cepat (URC)Serigala Malam Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curat)
yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Talang Rimbo Baru,Kecamatan Curup Tengah,pada Jum’at (28/8/2026)sekira pukul 05:50 WIB.
Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak tiga unit telpon seluler,yakni iPhone Pro Max,Oppo warna ungu,dan Infinix warna putih,serta sejumlah surat berharga.
Akibat kejadian ini,korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15.000.000,00.
Menindaklanjuti laporan korban,tim yang dipimpin oleh Katim URC Aiptu Mailan Haryanto di bawah komando Kanit Pidum Polres Rejang Lebong Ipda Praditya Arya Wibowo,S.Tr.K.,langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hanya dalam waktu sehari,keberadaan pelaku berhasil terindentifikasi.pada Sabtu(29/8/2026),petugas melakukan upaya paksa penangkapan.Pelaku pun mengakui perbuatannya dan saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan harta benda masing-masing.
Menurutnya kelengahan warga sering kali menjadi kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Senada dengan hal tersebut ,Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,pasti akan kami tangkap.Kamu bisa lari,tapi kamu tidak bisa bersembunyi ,”tegas Kapolres.
Penulis : Edi
Editor : Red
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












