Banyuasin,cybermabespolri.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Bersama Group (TBG) Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Tiga orang pemuda diamankan karena diduga mencuri kabel Power RF milik PT Indosat Tbk dengan total kerugian mencapai Rp10.400.000.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19). Mereka merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir dan sekitarnya, Kecamatan Banyuasin I.
Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, SH., MH., MAP., C.PHR menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Para pelaku diduga memanjat pagar tower sebelum masuk ke area dan memotong kabel menggunakan tang pemotong behel.
“Para pelaku kemudian memanjat tower hingga ketinggian sekitar 10 meter untuk memotong kabel Power RF,” ujar Kapolsek.
Setelah berhasil mengambil kabel, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, gerak-gerik mereka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Air Kumbang menarik perhatian masyarakat dan penjaga tower.
Sebelum pulang ke rumah masing-masing di Kelurahan Mariana, para pelaku sempat singgah di rumah seorang warga bernama Purba di Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I, untuk menitipkan kabel curian beserta alat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Mendapat laporan dari pihak TBG dan PT Indosat Tbk, Kapolsek Air Kumbang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tri Kardini K, SH., M.Si., C.PHR bersama anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memeriksa sejumlah saksi, di antaranya A. Gofur dan Sukamto, serta menggali informasi dari warga sekitar. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku sempat berada di rumah Purba sebelum kembali ke Mariana.
Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Polsek Air Kumbang berhasil menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-11/V/2026/SPKT/Polda Sumsel/Polres BA/Unit Reskrim/Polsek AK tanggal 23 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 buah tang pemotong behel/besi
Kabel Power RF sepanjang 160 meter
1 bilah parang
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
1 buah topi merek “1989 New York” warna hijau
1 buah topi berlogo bendera Kanada warna hitam
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Air Kumbang.
Kapolsek Air Kumbang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan masyarakat guna menjaga keamanan dan aset vital di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi serupa. Polsek Air Kumbang akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan aset-aset vital di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Yuliardi.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel












