Kota Cane ,- Cybermabespolri.com– Lambannya tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka kembali menuai kritik keras. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut hingga kini belum juga direalisasikan, meski seluruh proses administrasi disebut telah berada di meja Bupati Aceh Tenggara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung telah diterima Bupati Aceh Tenggara, pada tanggal 12 Maret 2026 kemudian didisposisikan kepada Sekretaris Daerah, diteruskan kepada Asisten I, lalu dibahas oleh Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara. Setelah dilakukan pembahasan, berkas tersebut kembali diserahkan kepada Bupati untuk ditelaah lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, tindak lanjut yang seharusnya mengarah pada proses pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan belum juga terlaksana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menaati putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Kuasa hukum pemilik lahan, Lamsin SKD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bukanlah sekadar rekomendasi yang dapat dipertimbangkan atau ditunda pelaksanaannya, melainkan perintah hukum negara yang wajib dijalankan.
“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk memperlambat atau mengabaikannya. Jika semua proses administrasi sudah selesai dan surat telah kembali ke tangan Bupati, maka yang dipertanyakan adalah mengapa pelaksanaan putusan itu masih tertahan,” tegasnya.
Menurut Lamsin, semakin lama putusan tersebut tidak dijalankan, semakin kuat kesan di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sedang mempertontonkan sikap yang bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.
“Kalau rakyat kecil diwajibkan patuh terhadap hukum dan putusan pengadilan, maka pemerintah harus menjadi contoh pertama dalam ketaatan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berlaku untuk masyarakat, sementara pemerintah bisa menunda-nunda kewajiban yang telah diputuskan Mahkamah Agung,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 195 HIR secara tegas mengatur kewajiban pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat melakukan langkah eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Lebih jauh, Lamsin menilai keterlambatan ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut wibawa negara dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung adalah puncak kekuasaan kehakiman di republik ini. Jika putusannya tidak segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka publik berhak bertanya, apakah ada bentuk pembangkangan terhadap keputusan hukum negara yang sedang dipertontonkan?” ujarnya.
Desakan kini mengarah kepada Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, agar segera mengambil langkah konkret menjalankan putusan tersebut. Sejumlah kalangan bahkan meminta Mahkamah Agung, lembaga pengawas pemerintahan, serta instansi terkait untuk ikut memantau pelaksanaan putusan yang telah inkracht tersebut.
Publik menilai, semakin lama putusan Mahkamah Agung tidak dijalankan, semakin besar pula keraguan masyarakat terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menegakkan prinsip negara hukum. Sebab dalam sistem demokrasi yang sehat, tidak boleh ada pihak, termasuk kepala daerah, yang berada di atas putusan pengadilan.
Persoalan ini kini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan ujian nyata bagi kepatuhan pemerintah daerah terhadap hukum dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis : Lamsin ,Skd
Editor : As
Sumber Berita: Lamsin ,Skd












