Cybermabespolri.com
PARIGI MOUTONG – Isu dugaan penggunaan ijazah tidak sah yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Torue, Tahrin Hage, kini bukan lagi sekadar bisik-bisik di sudut desa. Kasus ini meledak menjadi perbincangan panas yang menguasai ruang publik dan media sosial di Kabupaten Parigi Moutong, menyisakan tanda tanya besar sekaligus kecurigaan mendalam di tengah masyarakat tentang keabsahan dokumen yang dijadikan syarat utama menduduki jabatan tersebut.
Di balik kekuasaan yang dipegangnya, terkuak fakta yang sangat mengganggu. Dokumen yang dijadikan landasan formal Tahrin Hage menjabat sebagai pimpinan lembaga tertinggi di desa tersebut tercium bau ketidakwajaran. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim investigasi, ijazah yang bersangkutan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, mulai dari nomor registrasi yang samar dan tidak jelas, hingga tanda tangan kepala sekolah yang terlihat berbeda jauh dibandingkan dengan dokumen milik lulusan lain pada tahun yang sama. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan sebuah anomali yang jika terbukti benar, adalah kejahatan terencana demi merebut dan mempertahankan kursi kekuasaan.
Dan bagaimana dengan Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Muh. Sakti Lasimpala, S.Pd., S.E., M.AP? Entah apa sebenarnya tugas dan kerjanya mengurus masalah seperti ini, lembaga pengawas yang seharusnya tajam dan tegas ini justru tidak mampu berbuat apa-apa, bahkan memilih untuk diam seribu bahasa seakan tidak mengetahui apa pun. Padahal, seharusnya lembaga ini yang paling pertama bertindak dan memeriksa kejanggalan dokumen di lingkungan pemerintah daerah. Namun kenyataannya, panggilan dan pesan yang dikirimkan melalui saluran resmi hanya berdering tanpa jawaban, seolah pejabat yang bertugas mengawasi keuangan dan aparatur pemerintahan ini tiba-tiba buta dan tuli terhadap laporan pelanggaran hukum yang terang-terangan terjadi di bawah hidungnya. Sikap diam ini memicu dugaan keras: apakah ada hal yang sedang ditutup-tutupi?
Keterkejutan datang dari arah penegak hukum. Melalui hasil konfirmasi terkait progres laporan yang telah dilayangkan warga ke Polres Parigi Moutong, penegak hukum melalui jajaran Sat Reskrim (Tipidter) menyampaikan pernyataan yang terasa ganjil di telinga masyarakat. Sebagaimana disampaikan pihak penyidik saat itu, hasil pemeriksaan berkas dokumen yang ada saat ini menyimpulkan “tidak ada dokumen yang palsu”. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar di benak publik, mengingat bukti fisik yang dipegang pelapor menunjukkan banyak ketidaksesuaian fatal. Apakah ini sebuah kesalahan analisis yang memalukan, atau justru awal dari sebuah permainan kotor untuk memutihkan kesalahan pihak tertentu?
Keanehan kian menjadi-jadi saat sorotan diarahkan ke jajaran pimpinan daerah. Apalagi kesimpulan jawaban yang seharusnya jelas dan tegas dari perwakilan Bupati di Parigi Moutong ini, sama sekali tidak ada. Sikap acuh tak acuh dan ketidakpedulian yang ditunjukkan, seolah-olah Kabupaten Parigi Moutong ini tidak memiliki Wakil Bupati yang bertugas mewakili pimpinan dan mendengar aspirasi rakyat. Padahal, pertanyaan paling mendasar yang bergema di mulut rakyat adalah: Di mana mata Bupati Parigi Moutong? Bagaimana mungkin pejabat desa yang dokumen syarat jabatannya penuh tanda tanya seperti ini bisa dilantik dan duduk tenang hingga hari ini? Apakah kesibukan menghadiri seremonial dan kunjungan kerja membuat pucuk pimpinan daerah lupa akan tugas utamanya menjaga integritas birokrasi?
Rasa curiga masyarakat semakin meluas dan menunjuk ke arah yang lebih gelap. Banyak warga yang beranggapan, lambatnya penanganan hingga sikap seakan tidak tahu apa-apa dari pihak berwenang mengarah pada satu kesimpulan: Ada dugaan kuat terjadinya kongkalikong di dalamnya. Seolah ada benang merah yang menghubungkan antarinstansi untuk saling melindungi, sehingga laporan warga yang sudah berjuang melaporkan dari satu meja ke meja lainnya seolah hanya dianggap angin lalu dan diabaikan begitu saja.
Padahal, dalam sistem hukum negara ini, penggunaan dokumen palsu atau memalsukan tanda tangan pada surat resmi adalah tindak pidana berat yang tidak bisa dianggap enteng. Berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa yang memalsukan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau menghapuskan hutang, serta yang menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Ketentuan ini berlaku tegas bagi siapa saja, tidak peduli jabatan maupun kedudukannya.
Karena jalan di wilayah ini seakan tertutup rapat, tim investigasi tidak berhenti di situ saja. Langkah berani diambil untuk mematahkan tembok pembungkaman tersebut. Tim telah menjalin komunikasi dan menyusun strategi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Tujuannya tunggal dan lugas: memverifikasi keaslian dokumen tersebut secara mutlak dari sumber tertinggi, sehingga tidak ada lagi ruang untuk perdebatan atau rekayasa hasil pemeriksaan.
Sebagai langkah pengamanan agar laporan ini akhirnya bergulir sesuai jalur yang benar, tim investigasi juga telah bersiap menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil mengingat adanya indikasi kuat penyimpangan pelayanan publik dan ketidakpedulian aparat terhadap aspirasi serta pengaduan warga. Bersamaan dengan itu, sejumlah warga masyarakat bersama dua orang penasihat hukum yang dipercaya, kini sedang mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya, bertekad membawa kasus ini ke meja hijau jika diperlukan demi keadilan.
Kini, kepolisian maupun instansi terkait lainnya masih diam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi lanjutan, tidak ada penjelasan rinci, seolah pertanyaan rakyat dan kejanggalan hukum ini tidak pernah ada di hadapan mereka.
Namun, suara hati rakyat tidak bisa dibungkam. Seorang ibu warga setempat dengan nada kecewa dan berapi-api menyampaikan pesannya kepada awak media, “Kami minta laporan ini dilayani dengan benar dan cepat. Jangan jadikan hukum dan jabatan ini sebagai permainan sandiwara belaka. Percayalah, sebusuk apapun benda yang disimpan rapat-rapat, ia pasti akan tercium baunya dan mengapung ke permukaan di hadapan publik, jika kalian terus bungkam dan tidak mau menjawab kebenaran.”
Kini, bola panas ada di tangan para pemegang kekuasaan, para kepala dinas, dan seluruh jajaran instansi di Parigi Moutong. Ingatlah baik-baik, kebisuan dan pembiaran kalian saat ini sedang dicatat rapi oleh sejarah dan rakyat. Semoga apa yang selama ini disembunyikan di balik tabir misteri dan kegelapan ini segera terkuak sepenuhnya, agar publik akhirnya mengetahui siapa saja yang sebenarnya bermain api di rumah kaca, dan siapa saja yang ternyata tidak layak duduk di kursi kehormatan tersebut.
Disusun Oleh:
M. Raihan Panintjo
(Pengamat Kebijakan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
Sumber Berita: Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Kota Palu, Sulawesi Tengah
Penulis : M. Raihan Panintjo
Editor : Za
Sumber Berita: Sulewesi tengah palu












