DIDUGA SEBARKAN DOKUMEN PRIBADI TANPA IZIN, AKUN “KUPING SRAGEN” TERANCAM UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, UU ITE DAN KUHP NASIONAL _Kuasa Hukum Teguh Riyanto: “Ruang Digital Bukan Tempat Mengadili dan Mempermalukan Seseorang”_

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen,cybermabespolri.com – 5 Juni 2026

Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto secara Resmi menyiapkan langkah hukum terhadap akun media sosial yang dikenal dengan nama “Kuping Sragen” atas Dugaan Penyebaran dokumen pribadi tanpa persetujuan, Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi, serta Dugaan Pelanggaran Hukum melalui Media Elektronik yang merugikan klien kami, Teguh Riyanto.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredarnya unggahan yang memuat dokumen berupa surat pernyataan dan permohonan maaf yang berkaitan dengan Teguh Riyanto dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial sehingga dapat diakses oleh publik secara luas.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., tindakan Mempublikasikan dokumen yang memuat Identitas dan Informasi Pribadi seseorang tanpa persetujuan yang sah merupakan tindakan yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan Etika semata, melainkan berpotensi menjadi persoalan Hukum yang Serius.

_«”Setiap warga negara memiliki hak atas privasi, hak atas perlindungan data pribadi, hak atas kehormatan, dan hak atas martabat kemanusiaan. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk membuka dokumen pribadi seseorang kepada publik tanpa dasar hukum yang sah.”»_

*DIDUGA MELANGGAR UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI*

Tim Kuasa Hukum menilai terdapat Dugaan Pelanggaran terhadap:

*Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi*

_«”Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.”»_

*Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022*

_«”Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”»_

Adapun Ancaman pidananya diatur dalam:

*Pasal 67 Ayat (2)*

_Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)._

*Pasal 67 Ayat (3)*

_Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)._

*DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG ITE*

Apabila dalam unggahan tersebut terdapat unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, maka perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur:

*Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE*

«”Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”»

Jo.

*Pasal 45 Ayat (4) UU ITE*

yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A tersebut.

*DIDUGA MELANGGAR KUHP NASIONAL*

Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur fitnah atau pencemaran nama baik, maka dapat pula diterapkan ketentuan:

*Pasal 433 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)*

tentang Pencemaran.

*Pasal 434 KUHP Nasional*

tentang Pencemaran melalui tulisan atau media yang disebarluaskan kepada umum.

*Pasal 435 KUHP Nasional*

tentang Fitnah apabila suatu tuduhan diketahui tidak benar namun tetap disebarluaskan.

*HAK PRIVASI DIJAMIN KONSTITUSI*

Lebih jauh, perlindungan terhadap privasi warga negara juga dijamin oleh:

Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

«”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.”»

Menurut Rikha Permatasari, Perlindungan Terhadap Data Pribadi bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi.

*PENGHAKIMAN PUBLIK BUKAN PENEGAKAN HUKUM*

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum, bukan negara yang menyerahkan proses penilaian seseorang kepada opini Media Sosial.

«”Tidak seorang pun boleh dihukum melalui media sosial. Tidak seorang pun boleh dipermalukan melalui penyebaran dokumen pribadi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka tempat mengujinya adalah melalui proses hukum yang adil, bukan melalui penghakiman digital.”»

Saat ini Tim Kuasa Hukum sedang menginventarisasi seluruh bukti elektronik, identitas akun, jejak digital, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebarluasan dokumen tersebut untuk selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia.

Tim Kuasa Hukum Menegaskan:

1. Menolak segala bentuk penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

2. Menolak praktik doxing dan penghakiman publik melalui media sosial.

3. Mendukung penegakan hukum yang menghormati hak privasi dan hak asasi manusia.

4. Mengawal proses hukum demi perlindungan hak-hak Teguh Riyanto sebagai warga negara.

5. Mendorong penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum.

*Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.*

_Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto_

📞 0812-1310-5286

Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

“PRIVASI ADALAH HAK. MARTABAT ADALAH KEHORMATAN. KEDUANYA DILINDUNGI OLEH HUKUM.”

*Fiat Justitia Ruat Caelum*

_(Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh)_

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Advokat Rikha Permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan
RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:58 WIB

Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!