Rejang Lebong, Cybermabespolri.Com- Roda pemerintahan di tingkat desa Se-Kabupaten Rejang Lebng saat ini tengah di uji.Meski kewajiban pelayanan publik tetap berjalan normal,hak para aparatur desa justru terabaikan.Pemerintah Daerah (Pemda)Rejang Lebong dilaporkan belum membayarkan penghasilan tetap (Siltap)dan tunjangan perangkat desa serta Badan permusyawaratan Desa(BPBD)selama lima bulan terakhir di tahun anggaran 2026.
Kondisi pelik ini terungkap di sela- sela kelancaran penyaluran Bantuan Sosial(Bansos,)dari pemerintah pusat untuk 588 Kartu Keluarga(KK)di kantor Balai Desa Air Meles,Kecamatan Curup Timur,yang berlangsung tertib sejak Sabtu(30/05/2026).
Pelayanan Tetap Jalan,Hak Aparatur Tersendat Alasan Perbup
Sekretaris Desa(Sekdes)Air Meles ,Gandi Sanjaya,mewakili Kepala Desa Projo mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media.Menurutnya,seluruh tugas pelayanan bagi 156 desa /kelurahan (terdiri dari 122 desa dan 34 kelurahan)di Rejang Lebong sudah di laksanakan dengan baik sebagai perpanjangan tangan Pemda. Namun,hak Finansial mereka justru mangkrak.
“Sudah 5 bulan berjalan ini kami belum menerima insentif(Siltap),termasuk rekan- rekan dari anggota BPD.Alasan klasik dari Kabupaten karena peraturan Bupati (Perbup)sebagai payung hukum pencairan belum juga keluar,”ungkap Gandi.
Kondisi ini di benarkan oleh kepala desa dari kecamatan berbeda melalui sambungan telpon pada hari yang sama,yakni Kades Pungguk Lalang(Kecamatan Curup Selatan)Usman Heri,dan Kades Air Meles Atas(Kecamatan Selupu Rejang)Bahrun.Ketiga nya menegaskan bahwa seluruh berkas pengajuan syarat pencairan sebenarnya sudah rampung dan di serahkan sejak Januari 2026 lalu.
Estimasi Utang Pemda Mencapai Rp23,1Miliar
Berdasarkan rincian estimasi rata-rata alokasi anggaran hak perangkat di satu desa, berikut adalah gambaran beban utang Pemda Rejang Lebong selama hampir setengah tahun ini (perhitungan pemerataan per semester):
Jenis Anggaran perDesa
Estimasi Nilai per Tahun
Siltap Kepala Desa Rp29.400.000
Tunjangan Kepala Desa
Rp6.000.000
Siltap Perangkat(Sekdes,6 Kaur /Kasi,4 Kadus)
Rp270.120.000
Tunjangan Jabatan Perangkat
Rp8.241.600
Tunjangan Kedudukan BPBD(9Anggota)
Rp65.700.000
Total Anggaran per Desa(1Tahun)
Rp379.461.600
Total Hak per Desa
(Kewajiban 5-6 Bulan/Diperkirakan Setengah Tahun)
+_Rp189.730.800
Jika angka semesteran per desa tersebut di kalikan dengan total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong,maka estimasi total utang Pemda yang saat ini mandek mencapai angka fantastis,yakni Rp23.147.157.600(Dua Puluh Tiga miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Dampak Pasca OTT Bupati dan Tantangan Plt Bupati
Tersendatnya dana desa dan insentif ini di duga kuat merupakan dampak domino dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)yang menimpa Bupati Rejang Lebong Non-aktif,H.M.Fikri Thobari.SE.,beberapa bulan lalu.Akibatnya,birokrasi dan proses administrasi keuangan daerah mengalami hambatan besar.
Tugas berat ini kini berada di pundak Pelaksana Tugas(Plt.) Bupati Rejang Lebong ,Dr.Hendri Praja,S.STP.,M.Si.Namun,hingga memasuki bulan Juni 2026, kebijakan strategis untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi pemerintahan desa dinilai belum membuahkan hasil.
Kondisi ini memicu kekhawatiran massal akan runtuhnya perekonomian keluarga para perangkat desa dan anggota BPD,terutama bagi mereka yang mengandalkan Siltap tersebut sebagai mata pencaharian utama tanpa adanya pekerjaan sampingan.
Disisi lain,muncul polemik moral di kalangan aparatur desa.Muncul pertanyaan mendasar,apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) setempat akan terus menekan pemerintah desa untuk tetap merealisasikan berbagai program kegiatan dilapangan,tanpa adanya tanggung jawab moral untuk segera mencairkan”keringat”para perangkat desa ?
Hingga berita ini di turunkan,pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Plt Bupati Rejang Lebong,Dr.Hendri Praja.terkait kepastian tanggal pencairan dana tersebut.
Penulis : Edi kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: pemrintah Rejang Lebong.












