DUGAAN PENGGELAPAN TRUK ANTAR PROVINSI GUNCANG SUMSEL, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN: “JANGAN BIARKAN MAFIA PENGUASAAN ASET MERUSAK KEWIBAWAAN HUKUM”

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN,cybermabespolri.com – Mencuatnya dugaan penggelapan truk antar provinsi yang dialami pengusaha Ajun telah menyita perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Perkara yang kini menjadi sorotan masyarakat tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila dugaan yang disampaikan korban terbukti benar, maka peristiwa ini berpotensi menjadi gambaran bagaimana aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dapat berpindah penguasaan secara melawan hukum dan merugikan pemilik yang sah.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum, meminta Kapolri Jenderal Polisi beserta Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian khusus dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

“Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mempermainkan hukum. Jika benar terdapat penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, penguasaan aset secara melawan hukum, ataupun rangkaian modus yang merugikan korban, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Rikha Permatasari.

Menurut Rikha, perkara yang menyangkut kendaraan angkutan lintas provinsi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian pribadi. Kasus semacam ini berpotensi mengganggu iklim investasi, sektor logistik, transportasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum atas hak milik.

Apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang secara sengaja menguasai kendaraan milik orang lain, menyembunyikan aset, mengalihkan kepemilikan, menggunakan dokumen yang tidak sah, atau menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut, maka aparat penegak hukum harus mengusut perkara hingga ke aktor utama, pihak yang membantu, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.

Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

PERHATIAN KHUSUS UNTUK KAPOLRI

Kami meminta Bapak Kapolri memberikan atensi dan pengawasan langsung terhadap perkara ini agar proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Masyarakat menunggu tindakan nyata. Publik ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja untuk melindungi korban dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan.

Apabila perkara ini telah memenuhi alat bukti yang cukup namun tidak kunjung berkembang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

LANGKAH HUKUM YANG HARUS DITEMPUH

1. Percepatan penyidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

2. Penyitaan seluruh kendaraan dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

3. Penelusuran aliran penguasaan aset dan pihak yang menikmati hasil dugaan kejahatan.

4. Pemeriksaan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan.

5. Gelar perkara khusus dengan pengawasan internal dan eksternal.

6. Permohonan pengawasan kepada Kompolnas dan Divisi Propam Polri apabila ditemukan hambatan dalam proses penanganan.

7. Gugatan perdata untuk pemulihan kerugian korban.

8. Penerbitan DPO terhadap pihak yang mangkir dari proses hukum.

DASAR HUKUM

1. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan).

2. Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan dalam hubungan kerja atau profesi).

3. Pasal 489 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan karena penitipan atau jabatan kepercayaan).

4. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan).

5. Ketentuan penyertaan tindak pidana dalam KUHP Nasional terhadap pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

6. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

7. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.

“Kami mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar tulisan dalam undang-undang. Hukum harus hadir melindungi korban, memulihkan hak yang dirampas, dan menghukum siapa pun yang terbukti bersalah. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa kejahatan terhadap hak milik dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.”

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum

Penulis : As

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Advokat Rikha Permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Bulan Insentif Perangkat Desa Se-Rejang Lebong Mangkrak,Utang Pemda Tembus Rp 23 Miliar Lebih
DIDUGA SEBARKAN DOKUMEN PRIBADI TANPA IZIN, AKUN “KUPING SRAGEN” TERANCAM UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, UU ITE DAN KUHP NASIONAL _Kuasa Hukum Teguh Riyanto: “Ruang Digital Bukan Tempat Mengadili dan Mempermalukan Seseorang”_
Terbukti Bertindak Sewenang-Wenang Dan Diskriminatif. Menguasai Dana Negara Hampir Rp 5 miliar Rupiah, Menjadi Koordinator Proyek Ratusan Juta Namun Hasilnya nihil. BPK Pusat Temukan keanehan fatal, Rekaman Suara Jadi Bukti Nyata, Separuh Warga Hidup Dalam Ketakutan dan Keprihatinan.
Operasi Patuh Musi 2026 Siap Digelar, Polda Sumsel Perkuat Strategi Menekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan
LEBIH DARI RP2,5 TRILIUN MENGALIR KE 287 DESA PARIGI MOUTONG: DAFTAR NAMA KEPALA DESA DAN ANGGARAN YANG DIKELOLA, TAPI WAKIL BUPATI DI MANA? SENANG SENDIRI TANPA PEDULI RAKYAT
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Diduga Ada Pembiaran APH, Minyak Hasil Penyulingan Ilegal Simpang Bayat Terus Bebas Diangkut ke Jambi
Maling beraksi Tengah malam di Selupu Rejang Selang Perkebunan,200 Kg Jeruk,hingga CCTV Desa Raip Digondol
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:20 WIB

DUGAAN PENGGELAPAN TRUK ANTAR PROVINSI GUNCANG SUMSEL, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI DESAK KAPOLRI TURUN TANGAN: “JANGAN BIARKAN MAFIA PENGUASAAN ASET MERUSAK KEWIBAWAAN HUKUM”

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:02 WIB

5 Bulan Insentif Perangkat Desa Se-Rejang Lebong Mangkrak,Utang Pemda Tembus Rp 23 Miliar Lebih

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:58 WIB

DIDUGA SEBARKAN DOKUMEN PRIBADI TANPA IZIN, AKUN “KUPING SRAGEN” TERANCAM UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, UU ITE DAN KUHP NASIONAL _Kuasa Hukum Teguh Riyanto: “Ruang Digital Bukan Tempat Mengadili dan Mempermalukan Seseorang”_

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:17 WIB

Terbukti Bertindak Sewenang-Wenang Dan Diskriminatif. Menguasai Dana Negara Hampir Rp 5 miliar Rupiah, Menjadi Koordinator Proyek Ratusan Juta Namun Hasilnya nihil. BPK Pusat Temukan keanehan fatal, Rekaman Suara Jadi Bukti Nyata, Separuh Warga Hidup Dalam Ketakutan dan Keprihatinan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 Siap Digelar, Polda Sumsel Perkuat Strategi Menekan Pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!