SUMATERA SELATAN,cybermabespolri.com – Mencuatnya dugaan penggelapan truk antar provinsi yang dialami pengusaha Ajun telah menyita perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Perkara yang kini menjadi sorotan masyarakat tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila dugaan yang disampaikan korban terbukti benar, maka peristiwa ini berpotensi menjadi gambaran bagaimana aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dapat berpindah penguasaan secara melawan hukum dan merugikan pemilik yang sah.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum, meminta Kapolri Jenderal Polisi beserta Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian khusus dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mempermainkan hukum. Jika benar terdapat penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, penguasaan aset secara melawan hukum, ataupun rangkaian modus yang merugikan korban, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Rikha Permatasari.
Menurut Rikha, perkara yang menyangkut kendaraan angkutan lintas provinsi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian pribadi. Kasus semacam ini berpotensi mengganggu iklim investasi, sektor logistik, transportasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum atas hak milik.
Apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang secara sengaja menguasai kendaraan milik orang lain, menyembunyikan aset, mengalihkan kepemilikan, menggunakan dokumen yang tidak sah, atau menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut, maka aparat penegak hukum harus mengusut perkara hingga ke aktor utama, pihak yang membantu, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.
Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
PERHATIAN KHUSUS UNTUK KAPOLRI
Kami meminta Bapak Kapolri memberikan atensi dan pengawasan langsung terhadap perkara ini agar proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Masyarakat menunggu tindakan nyata. Publik ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja untuk melindungi korban dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan.
Apabila perkara ini telah memenuhi alat bukti yang cukup namun tidak kunjung berkembang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
LANGKAH HUKUM YANG HARUS DITEMPUH
1. Percepatan penyidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
2. Penyitaan seluruh kendaraan dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
3. Penelusuran aliran penguasaan aset dan pihak yang menikmati hasil dugaan kejahatan.
4. Pemeriksaan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan.
5. Gelar perkara khusus dengan pengawasan internal dan eksternal.
6. Permohonan pengawasan kepada Kompolnas dan Divisi Propam Polri apabila ditemukan hambatan dalam proses penanganan.
7. Gugatan perdata untuk pemulihan kerugian korban.
8. Penerbitan DPO terhadap pihak yang mangkir dari proses hukum.
DASAR HUKUM
1. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan).
2. Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan dalam hubungan kerja atau profesi).
3. Pasal 489 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan karena penitipan atau jabatan kepercayaan).
4. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan).
5. Ketentuan penyertaan tindak pidana dalam KUHP Nasional terhadap pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
6. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
7. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
“Kami mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar tulisan dalam undang-undang. Hukum harus hadir melindungi korban, memulihkan hak yang dirampas, dan menghukum siapa pun yang terbukti bersalah. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa kejahatan terhadap hak milik dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.”
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum
Penulis : As
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Advokat Rikha Permatasari












