UU KIP Menagih, Kapolres Tapsel Diminta Buka Status Tersangka Kasus BBM Dua Bulan Tanpa Keterangan Resmi, Publik Tunggu Press Release dan Kejelasan Hukum

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penanganan kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)

i

Penanganan kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)

TAPANULI SELATAN,-Cybermabespolri.com – Penanganan kasus penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah berlangsung lebih dari dua bulan menuai sorotan tajam terkait keterbukaan informasi. Publik dan insan pers, yang diwakili oleh Muhammad Zulfahri Tanjung selaku aktivis sekaligus Humas Media Online Seiber Indonesia (MOSI), menuntut kepolisian segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum para pihak yang terlibat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, belum ada satu pun siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Polres Tapsel untuk menguraikan jalannya penanganan kasus tersebut. Padahal, kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, sehingga keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang mendesak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebulan lalu sejumlah wartawan dari Medan telah mendatangi Markas Polres Tapsel untuk meminta konfirmasi dan hak jawab. Namun, tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan substantif terkait kasus tersebut. Alih-alih memberikan data yang jelas, pihak kepolisian justru merilis video klarifikasi yang lebih banyak menanggapi pemberitaan media tanpa menyentuh substansi hukum kasus yang sebenarnya.

Tuntutan Transparansi Sesuai Aturan Hukum

Dalam pernyataannya, Muhammad Zulfahri Tanjung menegaskan bahwa permintaan keterangan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Polri.

Publik tidak hanya ingin mengetahui penangkapan pelaku lapangan seperti sopir atau kurir, tetapi juga menuntut kejelasan mendasar, antara lain: Apakah pemilik kendaraan dan pemilik BBM telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah operator dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi sumber pasokan telah diamankan dan diproses hukum?

“Diam bukanlah strategi. Berdiam diri selama dua bulan tanpa memberikan update resmi justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan bertentangan dengan asas transparansi serta akuntabilitas yang diusung dalam semangat Polri Presisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, diingatkan bahwa wartawan bukanlah musuh negara. Menolak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, namun merilis pernyataan sepihak tanpa data, sama saja dengan menutup ruang dialog. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi.

Konsekuensi Hukum dan Tuntutan

Melalui pernyataan ini, publik dan media menyampaikan harapan dan tuntutan kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menggelar konferensi pers resmi. Dalam kesempatan tersebut, diharapkan dijelaskan secara rinci status hukum setiap pihak yang terlibat, peran SPBU, serta langkah hukum yang telah dan akan diambil.

Pihak kepolisian juga diminta membuka akses informasi melalui mekanisme Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika ada bagian dari penyidikan yang masih dalam tahap rahasia, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka beserta alasannya, bukan dengan diam seribu bahasa.

Ditegaskan pula bahwa praktik mengeluarkan klarifikasi tanpa data dan fakta yang jelas tidak lagi dapat diterima. Publik membutuhkan kejelasan hukum, bukan sekadar narasi penjelas.

Terkait kewajiban ini, terdapat sejumlah konsekuensi yang mengikat, antara lain sanksi administratif dari Komisi Informasi Sumatera Utara yang dapat berupa peringatan tertulis hingga denda bagi badan publik yang lalai memberikan informasi. Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, anggota Polri yang menghambat keterbukaan informasi juga dapat dikenakan sanksi disiplin. Tidak kalah pentingnya, hilangnya kepercayaan publik akan membuat semangat “Polri Presisi” hanya menjadi jargon belaka jika kasus strategis seperti ini tidak ditangani secara terbuka.

Langkah Lanjutan

Insan pers menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh, mulai dari mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara hingga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri guna memastikan standar transparansi ditegakkan.

“Kasus BBM bersubsidi bukanlah kasus biasa. Ini menyangkut hak rakyat, keadilan distribusi, dan integritas aparat penegak hukum. Jangan biarkan masyarakat terus menebak-nebak. Buka data dan fakta yang sebenarnya, Kapolres Tapsel,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak Polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan kasus tersebut.

Penulis : As

Editor : As

Sumber Berita: Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!