Rejang Lebong, Cybermabespolri.com – Kasus asusila yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang oknum guru ngaji berinisial P (36), warga Dusun 1, Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu,
Kabupaten Rejang Lebong, diringkus polisi setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap enam orang murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat tersangka yang memanfaatkan kepercayaan para orang tua murid ini diketahui telah berlangsung di salah satu masjid desa setempat pada pertengahan Mei 2026.
Motif dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan tersangka P dilakukan saat proses belajar mengaji sedang berlangsung di dalam masjid. Tersangka melancarkan aksi tidak terpujinya dengan cara meraba bagian tubuh sensitif para korban, mulai dari tangan, paha, perut, dada, hingga area kemaluan korban.
Tidak sampai di situ, dalam beberapa kesempatan, tersangka juga memaksa menarik tangan para korban untuk dimasukkan ke dalam kain sarung yang dikenakannya, lalu menyuruh korban memegang alat vital pelaku.
Akibat tindakan tersebut, para korban yang rata-rata masih berusia 8 hingga 9 tahun merasa risih, trauma, dan ketakutan, hingga akhirnya kompak melakukan aksi mogok belajar mengaji.
Kronologi Terungkapnya Kasus: Berawal dari Mogok Ngaji
Aksi bejat oknum guru ngaji ini terungkap berawal pada Jumat (29/05/2026) sekira pukul 16:00 WIB. Saat itu, salah satu orang tua wali murid menyuruh anak perempuannya, R, untuk berangkat mengaji ke masjid. Namun, R menolak keras dan menangis karena takut.
Saat didesak oleh orang tuanya, korban R akhirnya berani jujur dan menceritakan bahwa guru ngajinya sering memegang area sensitifnya dan teman-teman perempuannya yang lain saat jam mengaji.
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, orang tua R berinisiatif mengumpulkan lima orang anak perempuan lain yang merupakan teman sekelas korban. Dari hasil pertemuan tersebut, kelima anak lainnya memberikan pengakuan serupa, bahkan salah satu korban menceritakan pernah dipaksa membuka celana di bawah ancaman dan bujuk rayu pelaku.
Tak terima atas perlakuan tersebut, para orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Penahanan Tersangka dan Penyitaan Alat Bukti
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik resmi memanggil tersangka pada Senin (08/06/2026) dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Rejang Lebong.
Dalam perkara ini,
penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti kuat, yang meliputi:
Keterangan dari para saksi korban dan orang tua.
Keterangan dari Saksi Ahli (psikolog/medis).
Sejumlah barang bukti pakaian korban saat kejadian, antara lain:
1 lembar baju lengan panjang hijau bermotif ballerina.
1 lembar celana panjang kargo warna hijau.
1 lembar jilbab warna abu-abu.
1 lembar celana dalam ungu bermotif boneka.
1 lembar kaos dalam warna putih.
1 lembar baju lengan panjang warna merah muda (pink).
1 lembar celana panjang jins biru.
1 lembar jilbab warna putih.
Ancaman Hukuman Berlapis hingga 12 Tahun Penjara + Pemberatan
Atas perbuatan bejatnya, tersangka P kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Huruf b, Huruf e, dan Huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00. Mengingat kapasitas tersangka sebagai seorang pendidik/tenaga kependidikan,
serta tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan menyasar lebih dari satu anak, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Penulis : Edi kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: polres Rejang Lebong.












