Rejang Lebong, Cybermabespolri.com – Aktivitas produksi dari tiga pabrik tahu rumahan di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, kini tengah memicu sorotan tajam dan keluhan dari masyarakat sekitar. Keberadaan industri rumahan tersebut
dikeluhkan lantaran menimbulkan polusi bau busuk yang menyengat akibat pembuangan limbah cair langsung ke drainase umum, serta diduga menjadi pemicu kerusakan infrastruktur jalan.
Keluhan masyarakat ini bukan tanpa dasar. Saluran drainase yang seharusnya berfungsi mengalirkan air hujan, kini berubah fungsi menjadi tempat pembuangan akhir limbah cair sisa aktivitas pengolahan kedelai. Aroma busuk yang menguap dari saluran tersebut dilaporkan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki yang melintas di kawasan padat penduduk tersebut.
Drainase Hancur Akibat Beban Bongkar Muat Berat
Selain masalah pencemaran udara dan air, kondisi fisik infrastruktur di sekitar pabrik juga sangat memprihatinkan. Sebagian saluran drainase pembatas jalan dilaporkan telah hancur dan ambles.
Warga setempat menyoroti bahwa kerusakan struktural ini disinyalir kuat akibat aktivitas bongkar muat mobil angkutan material kebutuhan pabrik yang kerap melintas dan parkir di atas bahu jalan dengan tonase beban yang terbilang berat.
Amri, salah seorang warga sekaligus pengguna jalan yang tinggal tak jauh dari lokasi,
mengakui bahwa masyarakat sudah bertahun-tahun terpaksa menoleransi dampak negatif dari aroma limbah tersebut. Menurutnya, warga kini mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang karena situasi dinilai makin memburuk.
“Kami sudah cukup lama merasakan bau menyengat ini. Kerusakan jalan serta drainase di sini juga kami perkirakan akibat salah satunya dipicu oleh aktivitas kendaraan bongkar muat milik pabrik tahu tersebut,” ungkap Amri dengan nada kecewa, Kamis (18/06/2026).
Legalitas dan Standar Operasional Dipertanyakan
Mengingat ketiga pabrik tahu tersebut dikabarkan telah berdiri selama puluhan tahun, pertanyaan besar kini mengarah pada aspek legalitas, pemenuhan komitmen lingkungan, dan standar operasional kesehatan dari para pemilik usaha.
Publik mendesak dinas terkait untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi beberapa poin krusial berikut:
Ketersediaan IPAL: Apakah ketiga pabrik tersebut telah memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai secara teknis untuk menetralisasi zat kimia/organik limbah cair sebelum dibuang ke fasilitas publik.
Izin Edar dan Legalitas Operasional: Kelengkapan administrasi seperti sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Sertifikat Standar (untuk pemenuhan usaha risiko menengah-tinggi), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission (OSS) khusus klaster industri tahu kedelai.
Dampak Lingkungan Makro: Pengendalian polusi udara dari asap corong pengolahan, pengelolaan bau ampas tahu padat, hingga pencegahan kerusakan unsur hara tanah di sekitar pemukiman.
Mengingat jarak antara bangunan pabrik dan rumah warga sangat dekat, potensi gangguan kesehatan pernapasan dan penurunan kualitas hidup menjadi ancaman nyata yang membayangi warga Sidorejo. Masyarakat Jalan Dharma Bakti kini menggantungkan harapan besar agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta Satpol PP dapat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) demi melakukan penertiban dan penataan izin operasional secara ketat.
Penulis : Edi kaperwil
Editor : Za
Sumber Berita: Rejang Lebong curup












