Pekan Pertama Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Amankan Tiga Pelaku dan Sita Senjata Api Ilegal

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI,cybermabespolri.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) merilis hasil pelaksanaan pekan pertama Operasi Senpi Musi 2026, Sabtu (20/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal beserta sejumlah barang bukti.

Rilis hasil operasi digelar di Lapangan Polres OKI sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, didampingi Wakapolres OKI Kompol Hamsal, Kabag Ops Kompol Ricky Mozam, Kasat Reskrim IPTU M. Raka Dwi Darma, serta personel yang terlibat dalam Operasi Senpi Musi 2026.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E, AS, dan AR. Mereka ditangkap dalam pengungkapan kasus yang berbeda di wilayah hukum Polres OKI, yakni di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, dan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, amunisi aktif, selongsong peluru, serta peluru gotri yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat.

“Polres OKI berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal. Setiap kepemilikan senjata api tanpa hak akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Selain penegakan hukum, Polres OKI juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan adanya penyerahan sukarela sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan oleh warga kepada pihak kepolisian.

Kapolres menilai, penyerahan puluhan senjata api rakitan tersebut menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah sadar dan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan bersama serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat,” ujarnya.

Polres OKI menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal. Warga yang masih memiliki senjata api rakitan diimbau untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres OKI. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum.

Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI berharap sinergi antara penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dapat terus mempersempit ruang peredaran senjata api ilegal. Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten OKI tetap terjaga serta potensi tindak kekerasan dapat dicegah sejak dini.

Pengungkapan kasus dan penyerahan senjata api rakitan ini menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di Bumi Bende Seguguk.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DEWAN PIMPINAN WILAYAH PRO GERAKAN NASIONAL JAMBI RESMI TERBENTUK
Kapolsek Sungai Lilin Bantah Anggotanya Jadi DJ di Kafe, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi
Advokat dan Purnawirawan TNI AD Rikha Permatasari Layangkan Somasi Terbuka atas Dugaan Fitnah di Grup WhatsApp
POLDA SUMSEL BERSAMA FORUM KEPALA DESA GELAR FGD DAN SOSIALISASI ANTISIPASI MENINGKATNYA KRIMINALITAS JALANAN/BEGAL
PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL RESPON CEPAT KELUHAN NELAYAN SUNGSANG, HNSI MINTA PRIORITAS BBM
Ironis! Berkedok Guru Ngaji, Pria di Bermani Ulu Tega Cabuli 6 Murid Perempuan di Bawah Umur
Selamatkan Ribuan Jiwa, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1.399 Gram Sabu dari Jaringan Besar
Lomba Menembak Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polres Banyuasin
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:37 WIB

DEWAN PIMPINAN WILAYAH PRO GERAKAN NASIONAL JAMBI RESMI TERBENTUK

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:06 WIB

Kapolsek Sungai Lilin Bantah Anggotanya Jadi DJ di Kafe, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:53 WIB

Pekan Pertama Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Amankan Tiga Pelaku dan Sita Senjata Api Ilegal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:26 WIB

Advokat dan Purnawirawan TNI AD Rikha Permatasari Layangkan Somasi Terbuka atas Dugaan Fitnah di Grup WhatsApp

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:11 WIB

POLDA SUMSEL BERSAMA FORUM KEPALA DESA GELAR FGD DAN SOSIALISASI ANTISIPASI MENINGKATNYA KRIMINALITAS JALANAN/BEGAL

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!