jangan Biarkan korupsi bersembunyi dibalik kekuasaan’ aparat penegak hukum harus berani mengungkap aktor intelektual dan Aparat  menelusuri penegakan aliran dana

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri(Bangka)-Cybermabespolri.com  Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada Slogan ataupun seremoni. Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi perhatian publik wajib ditangani secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun apabila nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara langsung merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut perkara sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana, pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana, serta aktor intelektual yang berada di balik setiap dugaan penyimpangan.

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi juga menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Konsekuensinya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun dalam proses penegakan hukum.

Pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.

4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pelaku di lapangan apabila fakta hukum mengarah pada keterlibatan pihak lain. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh melalui audit, pemeriksaan dokumen, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi keuangan, serta pembuktian yang objektif sesuai mekanisme hukum.

Saya mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar janji. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan penyimpangan diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum, tanpa intervensi maupun kepentingan politik.

Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Jangan biarkan korupsi merampas masa depan bangsa. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, maka siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak yang bersangkutan juga wajib dipulihkan sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.”

 

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : As

Sumber Berita: Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”
BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL HAK HUKUM KLIEN”

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!