jangan Biarkan korupsi bersembunyi dibalik kekuasaan’ aparat penegak hukum harus berani mengungkap aktor intelektual dan Aparat  menelusuri penegakan aliran dana

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri(Bangka)-Cybermabespolri.com — Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada Slogan ataupun seremoni. Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi perhatian publik wajib ditangani secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun apabila nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara langsung merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut perkara sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana, pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana, serta aktor intelektual yang berada di balik setiap dugaan penyimpangan.

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi juga menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Konsekuensinya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun dalam proses penegakan hukum.

Pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.

4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pelaku di lapangan apabila fakta hukum mengarah pada keterlibatan pihak lain. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh melalui audit, pemeriksaan dokumen, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi keuangan, serta pembuktian yang objektif sesuai mekanisme hukum.

Saya mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar janji. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan penyimpangan diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum, tanpa intervensi maupun kepentingan politik.

Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Jangan biarkan korupsi merampas masa depan bangsa. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, maka siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak yang bersangkutan juga wajib dipulihkan sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.”

 

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : As

Sumber Berita: Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Warga Sungai Lebung Kesulitan Air Bersih, pemerintah Ogan ilir Salurkan 5.000 Liter air bersih.
Respons Cepat Polres Muratara Selamatkan Bayi yang Ditelantarkan di Nibung
GANN Sulut Perkuat Gerakan Masyarakat Cegah Narkotika, Pengurus DPD dan Tiga DPC Dilantik
Koperasi Maju Sejahtera Asri Bekambit Asri Ajukan Diri Jadi Mitra Lokal PT Darma Henwa
Baharkam Polri Turun Langsung ke Sumsel, Perkuat Penanganan Wilayah Rawan Kamtibmas
PEMUDA PEDULI SUMSEL DORONG APH PERIKSA POLEMIK ALSINTAN OKI
11 Personel BKO Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Tulung Selapan
Lima Tahun Terungkap, Polda Sumsel Bongkar Kasus Pembunuhan Dua Bersaudara di Banyuasin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Kemarau Panjang, Warga Sungai Lebung Kesulitan Air Bersih, pemerintah Ogan ilir Salurkan 5.000 Liter air bersih.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Respons Cepat Polres Muratara Selamatkan Bayi yang Ditelantarkan di Nibung

Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB

GANN Sulut Perkuat Gerakan Masyarakat Cegah Narkotika, Pengurus DPD dan Tiga DPC Dilantik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:12 WIB

Koperasi Maju Sejahtera Asri Bekambit Asri Ajukan Diri Jadi Mitra Lokal PT Darma Henwa

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Baharkam Polri Turun Langsung ke Sumsel, Perkuat Penanganan Wilayah Rawan Kamtibmas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!