Pati (Jawa Tengah),Cybermabespolri.com –Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saran informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, CV kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti yang terjadi Desa Koripan kec . Gabus.kab.pati, saat ditemukan pada Tanggal 15 juli 2026, proyek P3 TGAI / pembangunan saluran irigasi yang tanpa ada papan nama proyek dan Pekerja Proyek tidak ada nya K3 (Keselamatan) dalam bekerja.dan Material pun tidak sesuai dengan speak ( RAB )
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabui masyarakat agar tidak termonitor anggaran besar, hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik
Sementara dari pihak pemborong tidak mau untuk di konfirmasi.
Saat tim media Intevigasi pada hari Rabu 15 Juli 2026 Proyek tanpa Papan nama dan Pekerja tidak ada nya K3 (Keselamatan) eksekutif /mandor proyek tidak berada di lokasi salah satu pekerja yang mengaku tukang saat dikonfirmasi terkait mandor nama proyek mengatakan tidak tau sementara pembagunan fisik hampir selesai.
Sementara warga sekitar yang tidak mau disebut namanya juga sempat mengeluh karena mengingat proyek tidak ada namanya dan terkesan diam-diam
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan informasi nama pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang masyarakat sehingga tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilai nya berapa ? jangka waktu pekerjaan selesai kapan?, serta konsultan nya siapa,? kata Salah satu warga ketika dikonfirmasi oleh awak media hari Rabu 15 juli 2026.
Dari Material pun tidak sesuai dengan RAB..
Sehingga dapat diperkirakan kalau pekerjaan pembangunan ini adalah pekerjaan yang tidak bertuan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran..
Penulis : Red/TIM
Editor : As
Sumber Berita: Masyarakat












