Palembang(Sumatera Selatan), Cybermabespolri.com – Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Aksi tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
PB.FPMP menyoroti temuan BPK terkait perencanaan pengadaan lampu sorot pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin yang dinilai tidak didukung dengan perencanaan yang memadai serta tidak berdasarkan kebutuhan riil.
Dalam LHP BPK dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp73.120.313.299,00. Salah satu paket pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung, meliputi lampu sorot, penghancur kertas, dan perangkat finger print.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Berita Acara Serah Terima (BAST), pemeriksaan fisik lapangan, serta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditemukan beberapa fakta, antara lain sebanyak 350 unit lampu sorot telah diterima, namun pada saat pemeriksaan fisik hanya empat unit yang telah terpasang, sementara sisanya masih tersimpan di gudang. Selain itu, KAK tidak memuat analisis kebutuhan, tidak terdapat perencanaan rinci titik pemasangan, serta PPK mengakui bahwa pengadaan dilakukan untuk memenuhi pagu anggaran dalam RKA SKPD dan bukan berdasarkan kebutuhan riil.
PB.FPMP menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ketua PB.FPMP Sumatera Selatan, Mukri A. Syukur, S.Sos.I., http://M.Si., mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang akan dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin agar temuan dalam LHP BPK tersebut memperoleh perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap setiap penggunaan anggaran negara benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Mukri.
Mukri menambahkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan aksi akan dilakukan secara tertib, damai, dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
http://PB.FPMP juga menegaskan bahwa aksi ini bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas temuan BPK apabila terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya Kejaksaan Negeri Banyuasin memiliki kewenangan dan profesionalisme untuk menelaah setiap informasi dan temuan yang berkembang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Mukri.
http://PB.FPMP berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Banyuasin.
Rilis ini sudah menggunakan bahasa yang lebih profesional, menjaga asas praduga tak bersalah, dan tetap memberikan penekanan pada dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan LHP BPK sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : As
Sumber Berita: Tim












