Rejang Lebong(BENGKULU),Cybermabespolri.com – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (REViT) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya dominasi penunjukan tenaga teknis perencanaan oleh satu orang berinisial RD pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim teknis perencana dan pengawas dalam Program REViT pada prinsipnya tidak disarankan merangkap tugas pada banyak satuan pendidikan. Dalam kondisi keterbatasan sumber daya manusia, perangkapan dimungkinkan dengan batas maksimal sesuai ketentuan dan harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan.

Pedoman pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemeng dikdasmen) mengatur bahwa apabila terjadi kekurangan tenaga ahli, perencana dan pengawas dapat dilakukan oleh orang yang sama dengan batasan tertentu serta tetap memerlukan persetujuan dari Dinas Pendidikan. Selain itu, anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai tim teknis perencana maupun pengawas.
Namun, di Kabupaten Rejang Lebong muncul dugaan bahwa RD dipercaya sebagai tenaga teknis perencanaan pada lebih dari satu kegiatan revitalisasi sekolah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan ZE, Kepala SMP Negeri 4 Rejang Lebong, RD disebut menangani pekerjaan perencanaan pada kegiatan revitalisasi di SMP Negeri 17 Rejang Lebong dan SMP Negeri 4 Rejang Lebong.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai mekanisme penunjukan tenaga teknis perencanaan. Mereka mempertanyakan apakah proses penunjukan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta apakah masih terdapat tenaga perencana lain yang memiliki kompetensi untuk dilibatkan dalam program tersebut.
Sorotan juga muncul terhadap kegiatan revitalisasi di SMP Negeri 4 Rejang Lebong. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penunjukan tenaga teknis perencanaan disebut telah dilakukan meskipun proses pencairan anggaran masih belum berlangsung. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah kalangan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong maupun instansi berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penunjukan tenaga teknis perencanaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi hal penting dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan sehingga pemberitaan dapat tersaji secara berimbang.
Penulis : Ipur
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Artikel Kemendiknas dan lapangan












