Seorang Pria Berinisial TR, Yang Mengaku Sebagai Wartawan Media Online Asal Kabupaten OKU Timur, Ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,- Suma

Seorang pria berinisial TR, yang mengaku sebagai wartawan media online asal Kabupaten OKU Timur, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Klaim sebagai jurnalis itu disampaikan tersangka saat hendak diamankan aparat, namun belakangan terbukti tidak sesuai fakta.

TR dibekuk Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti signifikan berupa 16 paket sabu seberat 4,46 gram, dua butir tablet narkoba berlogo granat seberat 0,97 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone, alat isap (pipet), serta 14 plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasho Sinaga, didampingi Kasubdit II AKBP Cristoper Panjaitan, dalam rilis resmi Jumat (6/2/2026) menegaskan bahwa pengakuan tersangka sebagai wartawan hanyalah alibi saat penangkapan.

“Saat diamankan, yang bersangkutan sempat mengaku sebagai wartawan. Namun dari identitas kependudukan yang kami temukan, pekerjaan tersangka tercatat sebagai swasta. Informasi ini tetap kami dalami,” tegas AKBP God Parlasho Sinaga.

Menurut pengakuan awal, TR baru sekitar satu minggu berperan sebagai bandar narkoba. Meski demikian, polisi menegaskan tidak akan berhenti pada pengakuan sepihak.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami kejar jaringan di atas dan di bawahnya. Dari mana barang didapat, kepada siapa diedarkan, semuanya akan kami telusuri,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat OKU Timur pada 1 Februari 2026, yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan berujung pada penangkapan dua hari kemudian.

Polda Sumsel juga menekankan bahwa klaim sebagai wartawan tidak dapat dijadikan tameng hukum, apalagi jika digunakan untuk menutupi kejahatan serius seperti peredaran narkoba.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP God.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun

Umar Wijaya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel
Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis
Wujudkan Lingkungan Bersinar, Kapolres Dan PLT Bupati Rejang Lebing Resmikan Kampung Bebas Narkoba Du karang Anyar
Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Budi Rizkiyanto Desak KPK, Kejagung, dan Kapolri Turun ke Ogan Ilir Selidiki Dugaan Korupsi
Gencar Patroli Sore, Satlantas Polres Rejang Lebong Bubarkan Balap Liar dan Tilang Satu Pemotor
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 15 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polda Sumsel Gulung Sindikat Pecah Kaca Lintas Daerah, Amankan Pelaku Pencurian Rp520 Juta di Musi Banyuasin

Senin, 15 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

Mahasiswa UIN Raden Fatah Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumsel, Polda Sumsel Kawal Secara Humanis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wanita Honorer DPRD Palembang Tewas Terjebak Kebakaran Warung di Banyuasin, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!