“Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan Teguh Riyanto”

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com –Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO.C.PIM. mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat tindak lanjut terbuka dari Komisi III DPR RI terhadap permohonan agar dilakukan pengawasan atas penanganan perkara yang menimpa Teguh Riyanto.

 

Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, permohonan masyarakat maupun kuasa hukum untuk memperoleh ruang menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum sepatutnya mendapat perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.

 

_”Kami tidak sedang meminta keberpihakan. Kami meminta agar Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya. Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakadilan, bukankah DPR adalah salah satu tempat rakyat mencari harapan?”_

 

Rikha menegaskan bahwa diamnya lembaga pengawas berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan kepastian apakah permohonan terkait kasus Teguh Riyanto akan ditindaklanjuti melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau bentuk pengawasan lainnya, sebagaimana pernah dilakukan dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Penulis : Budi Rizki yanto

Editor : As

Sumber Berita: Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO.C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Budi Rizkiyanto: Indonesia membutuhkan pembantu Presiden yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berani memperjuangkan keadilan dan mengubah persoalan menjadi kebijakan
BRIGJEN HENGKI HARYADI DIPERCAYA PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA 
Daftar Lengkap Mutasi 87 Pamen Polri: Mulai dari Kapolres Metro hingga Pejabat Polda
Detik Sumatera Awards 2026, Kapolda Sumsel Dinilai Berkontribusi Jaga Keamanan dan Energi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Budi Rizkiyanto: Indonesia membutuhkan pembantu Presiden yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berani memperjuangkan keadilan dan mengubah persoalan menjadi kebijakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!