Jakarta (DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Indonesia membutuhkan pemerintahan yang tidak hanya kuat dalam kewenangan, tetapi juga kuat dalam menghadirkan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, pembicaraan mengenai figur yang dapat membantu Presiden Republik Indonesia seharusnya tidak semata-mata dibatasi pada tokoh politik. Ruang publik juga perlu membuka kesempatan bagi profesional yang memiliki kompetensi, pengalaman, keberanian, integritas, dan gagasan kebijakan.
Dalam perspektif tersebut, Advokat Rikha Permatasari merupakan salah satu nama yang patut diperkenalkan dan diperhitungkan secara objektif.
Bukan berarti Rikha Permatasari harus menjadi menteri.
Bukan pula berarti jabatan publik dapat diberikan hanya berdasarkan profesi atau kedekatan.
Justru sebaliknya, pertanyaannya sederhana:
Apakah seorang profesional hukum dengan pengalaman advokasi, keberanian menyuarakan persoalan keadilan, serta gagasan mengenai reformasi perlindungan korban layak masuk dalam radar pertimbangan untuk mengisi tanggung jawab publik?
Menurut saya, pertanyaan tersebut sah untuk diajukan kepada publik.
—
ADVOKAT DAN REALITAS HUKUM MASYARAKAT
Profesi advokat memberikan pengalaman yang tidak selalu dimiliki oleh birokrat maupun politisi.
Advokat berhadapan langsung dengan masyarakat yang mengalami persoalan hukum. Ia melihat bagaimana hukum bekerja dalam praktik, bagaimana masyarakat berhadapan dengan institusi negara, serta bagaimana sebuah persoalan hukum dapat memengaruhi kehidupan seseorang dan keluarganya.
Dalam konteks tersebut, pengalaman advokasi dapat menjadi modal penting ketika seseorang memasuki ruang kebijakan.
Sebab kebijakan yang baik tidak cukup hanya dibangun berdasarkan teori.
Kebijakan harus memahami apa yang terjadi di lapangan.
Apakah masyarakat dapat mengakses keadilan?
Apakah korban memperoleh perlindungan?
Apakah aparat bekerja secara profesional?
Apakah hukum memberikan kepastian?
Dan apakah negara benar-benar hadir ketika masyarakat berada dalam posisi paling lemah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum Indonesia.
—
DARI PERKARA KONKRET MENUJU GAGASAN PERUBAHAN
Salah satu hal yang menarik dari kiprah Rikha Permatasari adalah upaya melihat persoalan hukum tidak hanya sebagai perkara individual, tetapi juga sebagai persoalan sistem.
Gagasan mengenai Military Family Victim Protection System (MFVPS), misalnya, membawa pembicaraan mengenai perlindungan korban dalam keluarga militer ke wilayah yang lebih luas.
Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas sebuah peristiwa.
Persoalan yang lebih besar adalah:
Bagaimana negara memastikan korban memperoleh perlindungan sejak laporan pertama, selama proses hukum berlangsung, hingga tahap pemulihan?
Pertanyaan tersebut relevan dengan kebutuhan reformasi perlindungan korban di Indonesia.
Sebab keberadaan berbagai institusi dan mekanisme hukum belum tentu secara otomatis menghasilkan perlindungan yang terintegrasi.
Di sinilah gagasan kebijakan menjadi penting.
Yurisdiksi boleh berbeda, tetapi hak dasar korban tidak boleh berbeda.
Prinsip tersebut dapat menjadi salah satu pijakan dalam membangun sistem perlindungan korban yang lebih kuat.
—
KEBERANIAN PROFESIONAL ADALAH MODAL KEPEMIMPINAN
Seorang menteri bukan sekadar pejabat administratif.
Menteri merupakan pembantu Presiden yang harus mampu menerjemahkan visi pemerintahan menjadi kebijakan, mengoordinasikan lembaga, mengambil keputusan, menyelesaikan persoalan, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Presiden serta masyarakat.
Karena itu, keberanian profesional menjadi salah satu kualitas penting.
Indonesia membutuhkan pejabat yang mampu mengatakan bahwa sebuah kebijakan perlu dievaluasi ketika memang terdapat persoalan.
Indonesia membutuhkan pejabat yang tidak takut melihat kelemahan sistem.
Dan Indonesia membutuhkan orang yang tidak berhenti pada kritik, tetapi mampu menawarkan solusi.
Dalam konteks inilah pengalaman seorang advokat dapat menjadi perspektif yang berharga bagi pemerintahan.
—
BUKAN SOAL POPULARITAS, MELAINKAN KAPASITAS
Nama Rikha Permatasari tidak seharusnya dibicarakan karena popularitas.
Ia juga tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi publik hanya karena hubungan personal, kedekatan politik, maupun dukungan kelompok tertentu.
Jika suatu saat namanya dipertimbangkan untuk menduduki jabatan publik, maka ukurannya harus jelas:
kompetensi, integritas, rekam jejak, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman kebijakan publik, kemampuan bekerja lintas institusi, serta keberanian mempertanggungjawabkan keputusan.
Dengan ukuran tersebut, Rikha Permatasari harus siap diuji sebagaimana figur profesional lainnya.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa.
Tidak boleh ada standar ganda.
Dan tidak boleh ada klaim bahwa seseorang otomatis layak menjadi menteri hanya karena memiliki profesi tertentu.
Kelayakan harus dibuktikan melalui kapasitas dan kinerja.
—
MENGAPA FIGUR PROFESIONAL PERLU DIBUKA RUANGNYA?
Pemerintahan membutuhkan kombinasi berbagai latar belakang.
Politisi memiliki pengalaman politik.
Birokrat memahami administrasi pemerintahan.
Akademisi memiliki kekuatan keilmuan.
Profesional memiliki pengalaman praktis.
Sementara masyarakat sipil memiliki pengalaman langsung mengenai persoalan yang dihadapi rakyat.
Karena itu, mencari pembantu Presiden seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:
“Siapa yang paling dekat secara politik?”
Tetapi juga:
“Siapa yang paling mampu bekerja untuk menyelesaikan persoalan negara?”
Dalam kerangka tersebut, seorang advokat profesional dapat memiliki ruang untuk dipertimbangkan.
Rikha Permatasari merupakan salah satu contoh figur yang dapat diuji dalam ruang tersebut.
—
BUKAN PENCALONAN, MELAINKAN PENGUJIAN PUBLIK
Saya tidak sedang menyatakan bahwa Rikha Permatasari pasti layak menjadi menteri.
Saya juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang pantas masuk kabinet.
Kewenangan tersebut berada pada Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Yang saya lakukan adalah mengajukan sebuah gagasan kepada ruang publik:
Jangan menutup kemungkinan bahwa figur profesional dari luar lingkaran politik dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi negara.
Jika Rikha Permatasari memang memiliki kapasitas, biarkan kapasitas tersebut diuji.
Jika rekam jejaknya baik, biarkan rekam jejak tersebut diperiksa.
Jika gagasannya kuat, biarkan gagasan tersebut diuji oleh akademisi, praktisi, masyarakat, dan pemerintah.
Dan jika pada akhirnya dianggap belum memenuhi kualifikasi, maka keputusan tersebut juga harus dihormati.
Itulah prinsip objektivitas.
—
CATATAN TRANSPARANSI PENULIS
Saya perlu menyampaikan secara terbuka bahwa saya mengenal dan memiliki hubungan kedekatan dengan Rikha Permatasari.
Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian independen, hasil seleksi resmi, ataupun rekomendasi kelembagaan.
Tulisan ini adalah pandangan dan argumentasi pribadi penulis mengenai mengapa seorang profesional hukum seperti Rikha Permatasari layak mendapatkan kesempatan untuk dinilai secara objektif dalam ruang publik.
Justru karena terdapat hubungan kedekatan tersebut, saya berpandangan bahwa publik berhak mengetahui posisi penulis.
Selanjutnya, seluruh klaim mengenai kapasitas, rekam jejak, integritas, maupun gagasan Rikha Permatasari tetap harus dapat diverifikasi dan diuji secara terbuka.
Kedekatan personal tidak boleh menjadi pengganti kapasitas.
Dan apabila suatu hari Rikha Permatasari dipercaya mengemban tanggung jawab publik, maka ukuran keberhasilannya bukan siapa yang mendukungnya, melainkan apa yang mampu dikerjakannya untuk negara.
—
PESAN UNTUK PRESIDEN
Presiden membutuhkan pembantu yang mampu bekerja.
Bukan sekadar orang yang memiliki jabatan.
Bukan sekadar orang yang memiliki kekuatan politik.
Dan bukan sekadar orang yang pandai berbicara.
Indonesia membutuhkan orang yang memahami persoalan, berani mengambil keputusan, mampu membangun sistem, dan bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Karena itu, nama-nama profesional dari berbagai bidang layak masuk dalam radar pencarian putra-putri terbaik bangsa.
Rikha Permatasari adalah salah satu nama yang menurut saya patut diperkenalkan dalam percakapan tersebut.
Bukan karena kedekatan.
Bukan karena popularitas.
Tetapi karena ada pengalaman, keberanian, dan gagasan yang dapat diuji.
Pada akhirnya, keputusan tetap berada di tangan Presiden.
Dan publik berhak menilai.
DARI RUANG ADVOKASI KE RUANG KEBIJAKAN.
DARI MEMBELA HAK INDIVIDU KE MEMPERKUAT PERLINDUNGAN WARGA NEGARA.
DARI PERKARA KONKRET KE GAGASAN PERUBAHAN SISTEM.
RIKHA PERMATASARI PATUT DIPERTIMBANGKAN — BUKAN UNTUK DIISTIMEWAKAN, MELAINKAN UNTUK DIUJI KAPASITAS, INTEGRITAS, REKAM JEJAK, DAN KEMAMPUAN KEPemimpinannya.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Red
Sumber Berita: Budi Rizki Yanto












