Polres Ogan Ilir Jajaran Polda Sumsel Gerebek Pesta Narkoba, Empat Pengedar sabu di amankan 

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com– Tim gabungan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat pesta sabu di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

 

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, S.H., bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., serta Kanit II Satresnarkoba Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

 

Saat memasuki rumah tersebut, petugas mendapati empat pria sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat tersangka masing-masing berinisial F (44), MRA (23), MS alias Aan (41), dan M (50). Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap para tersangka beserta lokasi kejadian.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu seberat bruto 1,02 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon seluler milik para tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, koordinasi dengan Laboratorium Forensik, serta proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

> “Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan dan informasi masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di Kabupaten Ogan Ilir demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.

 

 

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim gabungan Polres Ogan Ilir dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

 

> “Polda Sumsel memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Ogan Ilir atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

 

 

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Alex Riduan

Editor : As

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jinarto Motor Taklukkan PGRI Makarti Lewat Lima Set, Melaju ke Final Ival Raditya Cup 2026
Rangkai Hari Jadi Humas Polri Ke – 75, Kapolres Rejang Lebong Gelar Bakti Sosial : Polri Peduli,Polri Berbagi
Kapolres Rejang Lebong Hadir Di SMA 1 : Polisi Peduli Pendidikan, Bangun Generasi Berkarakter
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan
Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama
Jumlah Pengabdian Polri: Selalu Berpijak Pada Kepentingan Rakyat
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Jinarto Motor Taklukkan PGRI Makarti Lewat Lima Set, Melaju ke Final Ival Raditya Cup 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Rangkai Hari Jadi Humas Polri Ke – 75, Kapolres Rejang Lebong Gelar Bakti Sosial : Polri Peduli,Polri Berbagi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:52 WIB

1. Operasi Sarang Narkoba Polda Sumsel Ungkap 40 Titik, 81 Orang Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Rejang Lebong Hadiri Minggu Kasi Di HKBP Curup: Eratkan Silahturahmi Dan Jaga Kamtibmas Bersama

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!