Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com–Efisiensi anggaran pada prinsipnya merupakan langkah yang baik apabila bertujuan menghilangkan pemborosan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran. Namun, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila transfer ke daerah terus dipangkas tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil pemerintah kabupaten, maka yang berpotensi menjadi korban adalah pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat. Daerah tetap dibebani berbagai target pembangunan nasional, sementara ruang fiskalnya semakin menyempit. Kondisi ini perlu dievaluasi secara serius.
Pemerintah pusat perlu membangun keseimbangan antara disiplin fiskal dan penguatan kapasitas daerah. Otonomi daerah bukan sekadar memberikan kewenangan administratif, tetapi juga harus didukung kemampuan keuangan yang memadai agar daerah dapat menjalankan amanat konstitusi secara efektif.
Saya mendorong pemerintah bersama DPR RI melakukan kajian yang objektif terhadap kebijakan transfer ke daerah Tahun Anggaran 2027. Setiap kebijakan efisiensi harus didasarkan pada data, analisis kebutuhan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik, bukan semata-mata target penghematan anggaran.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan efisiensi bukanlah besarnya anggaran yang dipotong, melainkan sejauh mana kesejahteraan masyarakat tetap meningkat, pembangunan berjalan, dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan kualitas.
Penulis : Budi Rizki yanto
Editor : As
Sumber Berita: Budi Rizki yanto












