Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus KDRT Berdarah,Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Meninggal Dunia

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Bengkulu – Cybermabespolri.com – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Kegiatan berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong pada Rabu(5/8/2026) pukul 11:40 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,

didampingi Kasat Reskrim Iptu M.Akhyar Anugerah ,S.H.,M.H.,

Kasi Humas AKP M.Hasan Basri,S.H.,Kapolsek Kota Padang Iptu Medi Azwar,S.H.,serta Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo,S.Tr.K.,serta Media Cetak,Media Online Nasional dan Lokal .

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin(3/8/2026) sekira pukul 08:00 WIB di Desa Lubuk Mumpo,Kecamatan Kota Padang,Kabupaten Rejang Lebong.Kejadian bermula saat korban, seorang kakek lansia berinisial A(73) ,menyuruh anaknya,tersangka S(38),untuk segera berangkat bekerja di ladang usai korban selesai mandi dan memasak air di dapur.

Tersangka yang sedang duduk merokok di ruang tengah tidak merespon dan terus di marahi oleh korban karena dinilai malas bekerja dan serta sering terlambat bangun tidur.Kesal dan emosi mendengar omelan ayah kandung nya,tersangka S kemudian menuju kedapur mengambil sebilah pisau dan melancarkan penyerangan dengan menusuk kepala serta  leher bagian kanan dan kiri korban.

Usai melakukan aksi keji tersebut,tersangka pergi meninggalkan rumah.

Korban yang ditemukan sudah tidak bergerak oleh istri dan warga sekitar sempat dilarikan ke Puskesmas Kota Padang , sebelum  akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa ke Polsek Kota Padang.Petugas kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini,polisi mengamankan sejumlah barang bukti,meliputi:

•Satu bilah pisau bermata satu bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang 16 cm.

•Satu lembar kaos berkerah lengan pendek warna biru yang berlumuran darah serta memiliki robekan pada bagian depan.

•Satu lembar celana pendek kain berwarna hitam.

Atas perbuatannya ,

tersangka S dijerat dengan pasal berlapis ,yaitu:

1.Pasal 44 Ayat (3) UU No ,23 Tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15:Tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,-.

2.Pasal 458 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pembunuhan dalam Lingkup Keluarga),dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,serta penambahan hukuman sepertiga(1/3) dari pidana pokok karena dilakukan terhadap orang tua kandung.

Rangkaian kegiatan konferensi pers berakhir pada pukul 12:15 WIB dan berjalan lancar, aman,serta Kondusif.

Penulis : Edi Kaperwil

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Polres Rejang Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut
Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi
Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda
Kapolda Sumsel Dengarkan Langsung Aspirasi Mahasiswa, Dialog Berlangsung Damai dan Kondusif
Polres Banyuasin Gelar Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polsek Rambang Gelar Program BELIDA di Masjid Baiturrahmah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Saat Unjuk Rasa, Pengejaran Pelaku Lain Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Insiden Kereta Babaranjang di Karang Bindu, Polres Prabumulih Lakukan Penanganan di Lokasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gelar Subuh Keliling di Masjid At-Taqwa, Kapolsek Rambang Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Polda Sumsel Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!