Rejang Lebong, Bengkulu – Cybermabespolri.com – Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers Pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Kegiatan berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong pada Rabu(5/8/2026) pukul 11:40 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady,S.I.K.,M.H.,
didampingi Kasat Reskrim Iptu M.Akhyar Anugerah ,S.H.,M.H.,
Kasi Humas AKP M.Hasan Basri,S.H.,Kapolsek Kota Padang Iptu Medi Azwar,S.H.,serta Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo,S.Tr.K.,serta Media Cetak,Media Online Nasional dan Lokal .
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin(3/8/2026) sekira pukul 08:00 WIB di Desa Lubuk Mumpo,Kecamatan Kota Padang,Kabupaten Rejang Lebong.Kejadian bermula saat korban, seorang kakek lansia berinisial A(73) ,menyuruh anaknya,tersangka S(38),untuk segera berangkat bekerja di ladang usai korban selesai mandi dan memasak air di dapur.
Tersangka yang sedang duduk merokok di ruang tengah tidak merespon dan terus di marahi oleh korban karena dinilai malas bekerja dan serta sering terlambat bangun tidur.Kesal dan emosi mendengar omelan ayah kandung nya,tersangka S kemudian menuju kedapur mengambil sebilah pisau dan melancarkan penyerangan dengan menusuk kepala serta leher bagian kanan dan kiri korban.
Usai melakukan aksi keji tersebut,tersangka pergi meninggalkan rumah.
Korban yang ditemukan sudah tidak bergerak oleh istri dan warga sekitar sempat dilarikan ke Puskesmas Kota Padang , sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa ke Polsek Kota Padang.Petugas kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini,polisi mengamankan sejumlah barang bukti,meliputi:
•Satu bilah pisau bermata satu bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang 16 cm.
•Satu lembar kaos berkerah lengan pendek warna biru yang berlumuran darah serta memiliki robekan pada bagian depan.
•Satu lembar celana pendek kain berwarna hitam.
Atas perbuatannya ,
tersangka S dijerat dengan pasal berlapis ,yaitu:
1.Pasal 44 Ayat (3) UU No ,23 Tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15:Tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,-.
2.Pasal 458 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pembunuhan dalam Lingkup Keluarga),dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,serta penambahan hukuman sepertiga(1/3) dari pidana pokok karena dilakukan terhadap orang tua kandung.
Rangkaian kegiatan konferensi pers berakhir pada pukul 12:15 WIB dan berjalan lancar, aman,serta Kondusif.
Penulis : Edi Kaperwil
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Polres Rejang Lebong












