ADVOKAT RIKHA TEMPUH JALUR HUKUM ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com –“Kebebasan Berekspresi Bukan Kebebasan untuk Memfitnah”Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menempuh langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan serta nama baiknya.

 

Pada 18 Agustus 2026, Rikha memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Menurut Rikha, langkah hukum tersebut bukan merupakan upaya membungkam kritik ataupun kebebasan berekspresi, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan integritas, sekaligus edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

 

«“Kritik adalah bagian dari demokrasi dan harus dihormati. Namun kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan merusak kehormatan orang lain. Jika dibiarkan, ruang digital dapat berubah menjadi ruang penghakiman tanpa fakta dan tanpa tanggung jawab.”»

 

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik antara lain diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan perbuatan melalui media elektronik juga harus dilihat berdasarkan ketentuan UU ITE beserta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Rikha menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

 

«“Kita harus jujur, tegak lurus dan berpegang pada nilai moral. Jangan membenarkan sesuatu hanya karena sudah dianggap biasa; biasakanlah yang benar. Kehormatan dan martabat setiap orang harus dihormati.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk
Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang
Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang
Dua Pelajar Kakak Beradik Jadi Korban Begal di Jalan Lintas Curup – Lebong
PLT Bupati Rejang Lebong Pimpin Gotong Royong Massal Bersihkan Drainase dan Tangani Lubang Jalan di Desa Teladan
Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan
Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri,Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat
Atasi Kemacetan di Depan SPBU Tanjung Sanai II, Polsek Padang Ulak Tanding Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Diduga Sarang Narkoba di Kampung Jeruk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Besar – Besaran ! 600 Personel Gabungan Serbu Kawasan Narkoba & Perjudian di Binduriang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Puluhan Personel Gabungan Lakukan Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk,Binduriang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:07 WIB

Dua Pelajar Kakak Beradik Jadi Korban Begal di Jalan Lintas Curup – Lebong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:40 WIB

PLT Bupati Rejang Lebong Pimpin Gotong Royong Massal Bersihkan Drainase dan Tangani Lubang Jalan di Desa Teladan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!