ADVOKAT RIKHA TEMPUH JALUR HUKUM ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com –“Kebebasan Berekspresi Bukan Kebebasan untuk Memfitnah”Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menempuh langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan serta nama baiknya.

 

Pada 18 Agustus 2026, Rikha memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Menurut Rikha, langkah hukum tersebut bukan merupakan upaya membungkam kritik ataupun kebebasan berekspresi, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan integritas, sekaligus edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

 

«“Kritik adalah bagian dari demokrasi dan harus dihormati. Namun kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan merusak kehormatan orang lain. Jika dibiarkan, ruang digital dapat berubah menjadi ruang penghakiman tanpa fakta dan tanpa tanggung jawab.”»

 

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik antara lain diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan perbuatan melalui media elektronik juga harus dilihat berdasarkan ketentuan UU ITE beserta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Rikha menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

 

«“Kita harus jujur, tegak lurus dan berpegang pada nilai moral. Jangan membenarkan sesuatu hanya karena sudah dianggap biasa; biasakanlah yang benar. Kehormatan dan martabat setiap orang harus dihormati.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”
Budi Rizkiyanto: Indonesia membutuhkan pembantu Presiden yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berani memperjuangkan keadilan dan mengubah persoalan menjadi kebijakan
BRIGJEN HENGKI HARYADI DIPERCAYA PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA 
Daftar Lengkap Mutasi 87 Pamen Polri: Mulai dari Kapolres Metro hingga Pejabat Polda
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Duka NTT adalah duka kita bersama. Negara harus hadir, masyarakat harus bergandengan.”

Berita Terbaru

Palembang

Kapolda Sumsel Sambut Lawatan Kerja Kajati Sumsel yang Baru

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:19 WIB

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!