Banyuasin (Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Kantor Desa Bintaran, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kantor pemerintahan desa tersebut diduga lalai tidak mengibarkan bendera Merah Putih di halaman kantor.
Berdasarkan pantauan, sejak Senin, 17 Agustus 2026 hingga Rabu, 26 Agustus 2026, bendera Merah Putih belum terlihat terpasang di halaman Kantor Desa Bintaran.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, persoalan serupa juga sempat diberitakan oleh media yang sama terkait tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di Kantor Desa Bintaran.
Sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada 5 Agustus 2026, kondisi tersebut sempat menjadi sorotan. Setelah pemberitaan tersebut, pada Kamis, 6 Agustus 2026, terpantau pihak Desa Bintaran kembali mengibarkan bendera Merah Putih.

Namun, pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, bendera yang sebelumnya berada di depan kantor justru dipasang di lapangan untuk kegiatan upacara dan hingga 26 Agustus 2026 belum dikembalikan ke halaman kantor desa.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Budi selaku Kasi Pelayanan Desa Bintaran menjelaskan bahwa bendera dan tiang yang berada di lapangan merupakan fasilitas yang sebelumnya berada di depan kantor desa.
“Sedikit saya jelaskan, masalah bendera yang di lapangan itu kan bendera yang ada di depan kantor kami. Di kantor desa kami memang hanya ada satu tiang dan juga bendera, yaitu yang saat ini masih di lapangan karena kemarin dipakai upacara. Dan itu murni kelalaian dari seksi perlengkapan, tiang juga benderanya belum dicabut dan dikembalikan ke depan kantor,” terang Budi.
Budi juga mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada ketua dan pengurus panitia perayaan HUT RI di Desa Bintaran.
“Oke, nanti akan saya sampaikan ke ketua dan juga pengurus perayaan HUT RI tahun ini, karena di desa kami setiap tahun untuk kepanitiaan HUT RI gantian atau bergilir antar-Kadus,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kewajiban pengibaran bendera di kantor pemerintahan, Camat Air Salek Mulyadi, S.Sos., M.Si., sebelumnya menegaskan bahwa setiap instansi pemerintahan wajib mengibarkan bendera Merah Putih.
“Kantor itu, kantor apa pun itu wajib ada bendera yang berkibar setiap hari dari jam 6 pagi sampai ke jam 6 sore. Kalau andaikan kita tidak ada bendera berarti tidak ada orang di situ, macam itu,” ucap Mulyadi pada Senin, 17 Agustus 2026.
Persoalan tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di Kantor Desa Bintaran tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, khususnya pemerintah desa, agar ketentuan mengenai penghormatan terhadap simbol negara dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Investigasi lapangan












