Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai arah pengelolaan kekayaan nasional patut diapresiasi sebagai penegasan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas sumber daya strategis yang menjadi amanat konstitusi.
Namun, bagi rakyat, ukuran keberhasilan sebuah pernyataan politik bukan hanya pada keberanian mengucapkannya, melainkan pada keberanian mewujudkannya dalam kebijakan dan tindakan nyata.
Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas. Tanah, air, hutan, tambang, energi, pangan, dan kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, jika Presiden benar-benar ingin mengembalikan negara sebagai kekuatan utama dalam mengelola kekayaan nasional, maka masyarakat tentu berharap adanya transparansi, penegakan hukum, penertiban terhadap pelanggaran, pengawasan terhadap konsesi, serta pemberantasan praktik korupsi dan konflik kepentingan.
Rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya kuat dalam pidato. Rakyat membutuhkan negara yang kuat dalam mengambil keputusan, bersih dalam menjalankan pemerintahan, dan adil dalam memastikan hukum berlaku bagi semua.
Kita juga harus memahami bahwa perubahan terhadap struktur ekonomi yang telah terbentuk puluhan tahun bukanlah pekerjaan mudah. Karena itu, Presiden membutuhkan dukungan masyarakat sekaligus pengawasan publik agar agenda kedaulatan ekonomi tidak berhenti sebagai slogan.
Kami berharap Presiden Prabowo tetap konsisten. Jangan biarkan amanat Pasal 33 hanya menjadi kalimat indah dalam pidato kenegaraan. Jadikan ia kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan rakyat sederhana:
Kekayaan Indonesia untuk siapa?
Jawabannya telah diberikan oleh konstitusi:
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dan tugas pemerintah adalah memastikan jawaban konstitusi tersebut benar-benar menjadi kenyataan.
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Wamensos












