MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta(DKI Jakarta),Cybermabespolri.com  — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai arah pengelolaan kekayaan nasional patut diapresiasi sebagai penegasan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas sumber daya strategis yang menjadi amanat konstitusi.

 

Namun, bagi rakyat, ukuran keberhasilan sebuah pernyataan politik bukan hanya pada keberanian mengucapkannya, melainkan pada keberanian mewujudkannya dalam kebijakan dan tindakan nyata.

 

Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas. Tanah, air, hutan, tambang, energi, pangan, dan kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

 

Karena itu, jika Presiden benar-benar ingin mengembalikan negara sebagai kekuatan utama dalam mengelola kekayaan nasional, maka masyarakat tentu berharap adanya transparansi, penegakan hukum, penertiban terhadap pelanggaran, pengawasan terhadap konsesi, serta pemberantasan praktik korupsi dan konflik kepentingan.

 

Rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya kuat dalam pidato. Rakyat membutuhkan negara yang kuat dalam mengambil keputusan, bersih dalam menjalankan pemerintahan, dan adil dalam memastikan hukum berlaku bagi semua.

 

Kita juga harus memahami bahwa perubahan terhadap struktur ekonomi yang telah terbentuk puluhan tahun bukanlah pekerjaan mudah. Karena itu, Presiden membutuhkan dukungan masyarakat sekaligus pengawasan publik agar agenda kedaulatan ekonomi tidak berhenti sebagai slogan.

 

Kami berharap Presiden Prabowo tetap konsisten. Jangan biarkan amanat Pasal 33 hanya menjadi kalimat indah dalam pidato kenegaraan. Jadikan ia kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

 

Sebab pada akhirnya, pertanyaan rakyat sederhana:

 

Kekayaan Indonesia untuk siapa?

 

Jawabannya telah diberikan oleh konstitusi:

 

untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Dan tugas pemerintah adalah memastikan jawaban konstitusi tersebut benar-benar menjadi kenyataan.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Wamensos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”
Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY
Polda Sumsel Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Kalidoni
HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng
Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II
Usai Gerebek Diskotik Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Dicopot dari Jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri .
PAC Forum Cakar Sriwijaya Sematang Borang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Disambut Hangat Warga
Warga Lubuk Alai Rejang Lebong Ditemukan Meninggal di Rumahnya,Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

BUDI RIZKIYANTO KECAM KERAS INSIDEN SANTRI DIDUGA KERACUNAN MBG: “NYAWA ANAK-ANAK JAUH LEBIH BERHARGA DARIPADA EGO SEORANG PEMIMPIN”

Rabu, 2 September 2026 - 08:50 WIB

MENANGGAPI UCAPAN PRESIDEN PRABOWO: PASAL 33 HARUS MENJADI KEKUATAN NYATA RAKYAT

Selasa, 1 September 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas,Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Tertib Lalu-Lintas di Batalyon 144/JY

Selasa, 1 September 2026 - 22:32 WIB

HUT ke-78 Polwan , Kapolres Rejang Lebong Berikan Apresiasi dan Potong Tumpeng

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polres OKU Selatan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat MPA Zona II

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!