Polda Sumsel Tangkap Dua Buruh Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare di Palembang

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, (Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Sako Polrestabes Palembang mengamankan dua pria berinisial JS (56) dan SP (60) yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Husin Basri, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Rabu, 2 September 2026.

Kebakaran tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah video kejadian beredar di media sosial. Api membakar lahan dan meluas hingga mendekati badan jalan serta area di samping perumahan warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Petugas gabungan kemudian bergerak melakukan pemadaman. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 22.00 WIB melalui kerja sama BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat, Polsek Sako, serta unsur tripika kecamatan dan kelurahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika JS dan SP diminta pemilik lahan berinisial TT (55) untuk membersihkan lahan berukuran sekitar 50 x 50 meter.

Pada sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, keduanya melakukan pembersihan dengan menebas rumput ilalang menggunakan arit. Setelah itu, rumput yang telah ditebas kemudian dibakar menggunakan korek api gas.

Api kemudian membesar dan tidak terkendali hingga meluas ke area sekitar. Kebakaran selanjutnya mencapai luas kurang lebih 1,5 hektare dan mengancam area di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial serta laporan masyarakat, Kapolsek Sako bersama personel mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. Polisi kemudian mengamankan JS dan SP pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi kejadian tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan yang dilakukan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau, satu botol air mineral bekas yang berbau minyak bensin, satu buah arit, satu botol oli bekas, serta satu buah parang tebas.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pembakaran lahan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadi pembakaran lahan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran lahan yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kebakaran dan dampak yang ditimbulkannya.

Polda Sumatera Selatan bersama jajaran juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Pencegahan sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap setiap bentuk pembakaran lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran, menjaga lingkungan, dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Penulis : Alex Riduan

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLSEK KERTAPATI TERIMA LAPORAN PENGANIAYAAN, KORBAN INTAN PANDINI ALAMI LUKA DI WAJAH
Dikbud Rejang Lebong Hadiri Sidang Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026
Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan
Polda Sumsel Perkuat Pilar Pembangunan Nasional dan Ketahanan Pangan Melalui Kompolnas Awards 2026
Kecamatan Air Salek Gelar Sholat Istisqa, Warga Bersama-sama Memohon Turunnya Hujan
Pemdes Saleh Agung Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 270 KPM
Cegah Radikalisme di Kampus,Tim Cegah Desus 88 Sumsel Edukasi 1700 Mahasiswa Baru UIN Palembang.
Pemdes Saleh Mukti Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 391 KPM
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

POLSEK KERTAPATI TERIMA LAPORAN PENGANIAYAAN, KORBAN INTAN PANDINI ALAMI LUKA DI WAJAH

Kamis, 3 September 2026 - 20:07 WIB

Dikbud Rejang Lebong Hadiri Sidang Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Kamis, 3 September 2026 - 18:51 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Buruh Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare di Palembang

Kamis, 3 September 2026 - 13:58 WIB

Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan

Kamis, 3 September 2026 - 12:37 WIB

Polda Sumsel Perkuat Pilar Pembangunan Nasional dan Ketahanan Pangan Melalui Kompolnas Awards 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!