Rejang Lebong (Bengkulu),Cybermabespolri.com —Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menghadiri Sidang Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-2 Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Rapat I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Kamis (3/9/2026).
Sidang rekomendasi ini dihadiri Kabid Kebudayaan Dikbud Provinsi Bengkulu Adang Parlindungan, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Bengkulu, serta perwakilan Dikbud dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah (Benteng), Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan para maestro Warisan Budaya Takbenda dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Delegasi Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari Rizal Fahlevi, S.Sos., Sri Wahyuni, SM, dan Joko Wantoro dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, bersama Maestro sekaligus Ketua Umum Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Aminudin Samad.
Dalam kesempatan tersebut, Rejang Lebong mempresentasikan Pencak Silat Rejang Pat Petulai sebagai usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Aminudin Samad memaparkan sejarah, filosofi, nilai adat, serta sistem pewarisan pencak silat yang menjadi identitas budaya masyarakat Rejang.
Adang Parlindungan menyampaikan bahwa sidang rekomendasi WBTb merupakan tahapan penting untuk menilai kelayakan usulan budaya daerah sebelum diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap Pencak Silat Rejang Pat Petulai memperoleh rekomendasi dan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026, sehingga menjadi kebanggaan sekaligus warisan budaya yang terus lestari bagi generasi mendatang.
Penulis : Edi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Rejang Lebong












