Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com —Polsek Kertapati, Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Intan Pandini.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor: *STPL/B/170/VIII/2026/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan* tertanggal 27 Agustus 2026.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Berdasarkan laporan, korban mengalami luka melepuh di bagian wajah akibat kejadian tersebut.
Pelapor dalam perkara ini adalah Tonny Sputra, lahir di Palembang 21 Mei 1984, beralamat di Jalan Abi Kusno Cq. Serumpun RT 05 RW 01, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara terlapor yang disebutkan dalam laporan berinisial Rinto.
Selain STPL, perkara ini juga telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor *LP/B/170/VIII/2026/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan* yang diterima pihak kepolisian pada malam hari tanggal 27 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Surat STPL tersebut ditandatangani oleh *Wiryawan Heijanta, Aipda NRP 84050504* selaku Kepala Sub Bagian SPK-B Polsek Kertapati. Dalam dokumen disebutkan bahwa laporan dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam proses hukum yang berlaku.
Dengan diterimanya laporan secara resmi, masyarakat dan pihak keluarga korban berharap Polsek Kertapati segera menindaklanjuti perkara ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kertapati belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
CAPTION WA/FB VERSI PANJANG:
[INFO HUKUM] PENGANIAYAAN DI KERTAPATI DIPROSES HUKUM
Polsek Kertapati Polrestabes Palembang resmi menerima laporan dugaan penganiayaan dengan Nomor: *STPL/B/170/VIII/2026*
*Kronologi:*
📅 Kamis, 27 Agustus 2026, Pukul 17.30 WIB
📍 Jalan Mataram, Kel. Kemas Rindo, Kec. Kertapati, Palembang
👩 Korban: Intan Pandini
👤 Terlapor: Rinto
📝 Pelapor: Tonny Sputra
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka melepuh di bagian wajah.
Saat ini laporan sudah ditindaklanjuti dan terdaftar juga sebagai LP/B/170/VIII/2026.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, profesional dan transparan.
Polsek Kertapati Polrestabes Palembang Polda Sumsel Keadilan Untuk Intan Stop Kekerasan
Penulis : Hendri,Ma
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Korban












