Lamongan(Jawa Timur ),Cybermabespolri.com —Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada klien berinisial S dalam agenda wawancara klarifikasi di Satreskrim Polres Lamongan, Jumat, 4 September 2026.
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan wawancara klarifikasi perkara yang diterima klien dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan yang dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kehadiran S bersama kuasa hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen untuk memberikan keterangan, dokumen, dan penjelasan yang relevan agar perkara dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Bagi kuasa hukum, kooperatif terhadap proses hukum tidak berarti kehilangan hak-hak hukum. Sebaliknya, keterbukaan dan pendampingan hukum harus berjalan beriringan untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai prinsip negara hukum.
«“Kami datang dengan itikad baik dan menghormati kewenangan Kepolisian. Namun, proses klarifikasi harus tetap menjadi ruang untuk menemukan fakta, bukan ruang untuk membangun penghakiman. Klien kami berhak memberikan keterangan secara bebas, didampingi advokat, tanpa tekanan, serta memperoleh proses hukum yang profesional dan objektif.”»
Demikian ditegaskan Adv. Rikha Permatasari.
STATUS HUKUM HARUS DITEMPATKAN SECARA PROPORSIONAL
Tim kuasa hukum meminta seluruh pihak menempatkan status hukum S secara proporsional. Agenda yang dijalani saat ini merupakan proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Karena itu, tidak patut seseorang terlebih dahulu ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa berdasarkan mekanisme hukum.
Pendampingan advokat juga tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk perlawanan terhadap kepolisian. Kehadiran advokat merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memastikan kepentingan hukum warga negara tetap terlindungi.
Advokat dan aparat penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama: memastikan hukum ditegakkan secara benar, adil, dan berdasarkan fakta.
PASAL 492 KUHP HARUS DIUJI BERDASARKAN UNSUR, BUKAN SEKADAR PERSEPSI
Kuasa hukum memberikan perhatian khusus terhadap pencantuman Pasal 492 KUHP dalam undangan klarifikasi.
Secara prinsip, dugaan tindak pidana penipuan tidak dapat dibangun hanya berdasarkan adanya suatu perselisihan atau sengketa. Unsur-unsur tindak pidana harus diperiksa dan dibuktikan secara konkret sesuai ketentuan hukum.
Terlebih perkara yang diklarifikasi berkaitan dengan Pengajuan Kembali (PK) dalam sengketa tanah, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat perkara, dokumen, hubungan hukum para pihak, proses peradilan sebelumnya, serta dasar dan konteks pengajuan PK tersebut.
«“Sengketa hukum tidak otomatis menjadi tindak pidana. Kalau ada dugaan penipuan, maka unsur pidananya harus diuji satu per satu. Fakta harus ditempatkan di atas persepsi, dokumen harus diuji, dan kesimpulan hukum harus lahir dari pembuktian.”»
LIMA PRINSIP YANG AKAN DIKAWAL KUASA HUKUM
Dalam memberikan pendampingan, tim kuasa hukum memastikan proses pemeriksaan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fundamental negara hukum, antara lain:
1. Persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sesuai prinsip konstitusional;
2. Penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah;
3. Hak memperoleh pendampingan dan bantuan hukum sesuai kedudukan hukum pihak yang diperiksa;
4. Hak memberikan keterangan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan, intimidasi, maupun paksaan; serta
5. Hak memperoleh proses pemeriksaan yang profesional, objektif, proporsional, dan berimbang.
Bagi kuasa hukum, perlindungan terhadap hak-hak tersebut bukanlah hambatan bagi penegakan hukum.
Justru sebaliknya, proses yang menghormati hak asasi dan prosedur hukum akan menghasilkan pemeriksaan yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
RIKHA PERMATASARI: “KAMI TIDAK MENGHALANGI HUKUM, KAMI MENGAWAL AGAR HUKUM BERJALAN BENAR”
Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap S tidak dimaksudkan untuk menghalangi kewenangan Polri dalam menjalankan fungsi penyelidikan maupun penyidikan.
Pihaknya menghormati institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus akan menjalankan fungsi profesi advokat secara independen dalam melindungi kepentingan hukum klien.
«“Kami tidak datang untuk menghalangi proses hukum. Kami datang untuk mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Silakan fakta diperiksa, silakan dokumen diuji, dan silakan setiap unsur hukum dianalisis. Tetapi jangan sampai kesimpulan dibangun sebelum fakta diperiksa secara utuh.”»
Menurutnya, profesionalisme penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian menindak, tetapi juga dari kemampuan memastikan bahwa setiap orang memperoleh proses yang adil.
«“Hukum harus tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh kehilangan objektivitas. Negara harus hadir untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan opini.”»
MENGHORMATI POLRI, TETAP KRITIS DALAM KORIDOR PROFESI
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati jajaran Polres Lamongan dan Satreskrim Polres Lamongan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sikap kritis advokat terhadap proses pemeriksaan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dan tidak semestinya dimaknai sebagai ketidakkooperatifan.
Advokat tidak berada di luar sistem hukum. Advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang memiliki mandat profesional untuk memastikan hak-hak hukum seseorang tetap terlindungi.
Karena itu, kerja sama antara penyelidik, penyidik, dan advokat seharusnya ditempatkan dalam kerangka profesionalisme, bukan konfrontasi.
“JANGAN MENGHUKUM SEBELUM FAKTA MENJADI TERANG”
Mengakhiri keterangannya, Rikha Permatasari mengajak seluruh pihak menahan diri dari kesimpulan prematur terhadap perkara yang masih berjalan.
«“Jangan hukum seseorang sebelum faktanya terang. Jangan menjadikan sebuah laporan sebagai vonis. Berikan ruang bagi proses hukum untuk bekerja, berikan ruang bagi fakta untuk berbicara, dan berikan ruang bagi setiap warga negara untuk menjelaskan serta membela kepentingan hukumnya.”»
Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional.
«“Hari ini kami hadir di Polres Lamongan dengan itikad baik. Kami menghormati institusi Polri. Kami siap kooperatif, siap memberikan informasi dan dokumen yang relevan, serta siap mengikuti seluruh proses sesuai hukum. Pada saat yang sama, kami akan memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi.”»
“Karena bagi kami, penegakan hukum yang berkelas bukan sekadar menemukan siapa yang harus diproses, tetapi memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan kebenaran, keadilan, profesionalisme, dan integritas.”
Penulis : Budi Rizki Yanto
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,












