Beredarnya pemberitaan mengenai polemik Andalalin, aktivitas kendaraan bertonase besar dan rencana aksi warga Karangbong, Sidoarjo, mendapat perhatian dari Budi Rizkiyanto.

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com  Sahabat Polri  Beredarnya pemberitaan mengenai polemik Andalalin, aktivitas kendaraan bertonase besar dan rencana aksi warga Karangbong, Sidoarjo, mendapat perhatian dari Budi Rizkiyanto.

 

 

Budi menilai persoalan tersebut penting untuk diberitakan karena menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, tata kelola pemerintahan, serta kepastian hukum. Namun, menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan publik harus tetap ditempatkan dalam koridor jurnalistik yang profesional, berimbang, terverifikasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak terkait.

 

 

 

“Kita tidak boleh alergi terhadap kritik, tetapi kritik yang bermutu harus berdiri di atas fakta yang terverifikasi. Begitu pula pemberitaan. Jangan sampai opini seseorang dipersepsikan sebagai fakta hukum yang sudah final, sementara pihak yang disebut atau dikritik belum memperoleh ruang yang memadai untuk memberikan penjelasan,” ujar Budi.

 

 

 

Menurut Budi, terdapat sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, antara lain masyarakat Karangbong, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perusahaan yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak lain yang memiliki kewenangan terhadap status jalan dan Andalalin.

 

 

 

Karena itu, pemberitaan idealnya tidak berhenti pada satu perspektif.

 

 

 

“Kalau ada pernyataan bahwa terjadi pembiaran, harus jelas: pembiaran dalam konteks apa, kewenangan siapa, fakta pendukungnya apa, dan bagaimana tanggapan pihak yang dituduh melakukan pembiaran. Kalau ada dugaan pelanggaran Andalalin, harus diverifikasi dokumennya. Kalau ada persoalan kelas jalan, harus diperiksa dasar penetapannya. Inilah yang membedakan pemberitaan profesional dengan sekadar reproduksi pernyataan,” tegasnya.

 

 

 

Budi juga menyoroti pentingnya membedakan secara tegas antara fakta, dugaan, pendapat, analisis hukum dan kesimpulan hukum.

 

 

 

Menurutnya, pendapat seorang advokat tetap merupakan pendapat atau analisis hukum sepanjang belum menjadi putusan atau kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang. Demikian pula tuduhan atau dugaan terhadap suatu institusi maupun badan usaha harus disajikan secara hati-hati dan disertai konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.

 

 

 

“Jangan sampai masyarakat disuguhi kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai. Pers yang kuat bukan pers yang paling keras, melainkan pers yang paling mampu mempertanggungjawabkan setiap kalimat yang diterbitkannya,” kata Budi.

 

 

 

Ia mengapresiasi keberanian masyarakat menyampaikan persoalan keselamatan dan kondisi jalan kepada pemerintah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap ditempuh melalui mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak pengguna jalan maupun ketertiban umum.

 

 

 

Budi juga meminta seluruh pihak tidak menjadikan pemberitaan sebagai arena untuk saling menghakimi.

 

 

 

Menurutnya, penyelesaian persoalan Karangbong seharusnya diarahkan pada audit dan verifikasi dokumen Andalalin, pemeriksaan kondisi faktual jalan, evaluasi rekayasa lalu lintas, pemeriksaan kewenangan masing-masing instansi, serta dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.

 

 

 

“Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan dokumennya dan gunakan mekanisme hukum. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, jelaskan pula secara terbuka. Kebenaran tidak perlu dibangun melalui narasi yang berlebihan. Kebenaran akan semakin kuat apabila diuji melalui data, dokumen, verifikasi dan prosedur yang benar,” lanjutnya.

 

 

 

MINTA MEDIA BUKA RUANG KONFIRMASI

 

 

 

Budi secara khusus mendorong media yang memberitakan persoalan tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang disebut atau menjadi objek kritik memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai mekanisme jurnalistik.

 

 

 

Ia menilai keberimbangan bukan berarti semua pihak harus diberi porsi kata yang sama persis, tetapi informasi yang relevan dari pihak-pihak utama harus diupayakan hadir sehingga publik dapat menilai persoalan secara utuh.

 

 

 

“Media jangan menjadi hakim. Media adalah ruang informasi publik. Hakimnya adalah mekanisme hukum dan fakta yang dapat diuji. Karena itu, semakin sensitif sebuah pemberitaan, semakin tinggi pula standar verifikasinya,” tegas Budi.

 

 

 

Budi berharap polemik Karangbong tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Semua pihak diminta menahan diri, mengedepankan data serta menggunakan jalur hukum dan administrasi yang tersedia.

 

 

 

“Kami tidak sedang membela siapa pun dan tidak pula menyerang siapa pun. Yang kami bela adalah prinsip: masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar, pemerintah harus memberikan penjelasan, pelaku usaha harus diberi ruang klarifikasi, dan media harus menjaga independensi serta keberimbangan. Kalau semua berdiri di atas mekanisme yang benar, maka tidak ada pihak yang perlu takut terhadap fakta,” pungkas Budi Rizkiyanto.

 

 

 

BUDI RIZKIYANTO

 

Pemerhati Transparansi Publik dan Tata Kelola Informasi

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Budi Rizki Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Puskeu Mabes Polri Gelar Asistensi Keuangan di Polres Rejang Lebong 
Dpc gencar kota palembang desak kejari buka perkembangan perkara dugaan fee proyek lampu jalan dan audit ulang seluruh pokir
RIBUAN WARGA GBR SRIWIJAYA & BARANUSA TUMPAH RUAH RAYAKAN HUT RI KE-81 DI JAKABARING
MEDIA, LSM, DAN BIRO HUKUM: PROFESIONALISME HARUS DIBANGUN DENGAN PEMISAHAN FUNGSI
Operasi Aman Nusa II: Tim Gabungan Sigap Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Pemulutan Ogan Ilir
POLSEK KERTAPATI TERIMA LAPORAN PENGANIAYAAN, KORBAN INTAN PANDINI ALAMI LUKA DI WAJAH
Polda Sumsel Tangkap Dua Buruh Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare di Palembang
Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:16 WIB

Tim Puskeu Mabes Polri Gelar Asistensi Keuangan di Polres Rejang Lebong 

Jumat, 4 September 2026 - 15:04 WIB

Beredarnya pemberitaan mengenai polemik Andalalin, aktivitas kendaraan bertonase besar dan rencana aksi warga Karangbong, Sidoarjo, mendapat perhatian dari Budi Rizkiyanto.

Jumat, 4 September 2026 - 13:45 WIB

Dpc gencar kota palembang desak kejari buka perkembangan perkara dugaan fee proyek lampu jalan dan audit ulang seluruh pokir

Jumat, 4 September 2026 - 12:06 WIB

RIBUAN WARGA GBR SRIWIJAYA & BARANUSA TUMPAH RUAH RAYAKAN HUT RI KE-81 DI JAKABARING

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

MEDIA, LSM, DAN BIRO HUKUM: PROFESIONALISME HARUS DIBANGUN DENGAN PEMISAHAN FUNGSI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!