Ogan Ilir ,(Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Kebijakan belanja sewa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi perhatian dalam ruang pengawasan publik. Pada Tahun Anggaran (TA) 2026, paket Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tercatat memiliki pagu sebesar Rp8.388.006.400.
Angka tersebut menjadi perhatian apabila dibandingkan dengan informasi anggaran sewa kendaraan dinas pada TA 2025 yang disebut berada di kisaran Rp5,6 miliar. Secara nominal, terdapat selisih sekitar Rp2,79 miliar, atau kurang lebih 49,8 persen.
Namun demikian, perbedaan maupun kenaikan pagu anggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, kerugian negara, ataupun tindak pidana korupsi.
Justru karena itu, Gempita memandang diperlukan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis dokumen untuk memastikan apakah peningkatan anggaran tersebut benar-benar memiliki dasar kebutuhan, perencanaan, kewajaran harga, serta pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gempita: Uang Publik Wajib Dipertanggungjawabkan Secara Terukur
Koordinator Aksi Gempita, Budi Riskiyanto, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap proses penganggaran maupun pelaksanaan sewa kendaraan dinas tersebut.
Menurut Budi, langkah tersebut bukan merupakan upaya untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
«“Kami tidak sedang memberikan vonis kepada siapa pun. Kami meminta agar setiap rupiah APBD dapat dijelaskan secara terbuka, rasional, dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu hasil pemeriksaan harus menjadi jawaban bagi publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan bukti yang sah, harus ditindaklanjuti sesuai hukum.”»
Budi menegaskan, prinsip pengelolaan keuangan negara tidak hanya berkaitan dengan apakah anggaran telah tersedia, tetapi juga menyangkut kepatuhan, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab Pemerintah Daerah
Gempita mendorong Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, khususnya pihak yang berwenang dalam pengelolaan dan pelaksanaan belanja tersebut, memberikan penjelasan secara proporsional mengenai sejumlah hal penting.
Di antaranya:
1. Apakah jumlah kendaraan yang disewa pada 2026 mengalami perubahan dibandingkan 2025?
2. Berapa unit kendaraan yang sebenarnya disewa?
3. Apa jenis dan spesifikasi kendaraan tersebut?
4. Berapa harga sewa masing-masing unit?
5. Berapa lama masa kontraknya?
6. Apa dasar perhitungan harga sewa?
7. Apakah kewajaran harga telah dibandingkan dengan standar biaya, katalog elektronik, atau harga pasar yang relevan?
8. Siapa penyedia barang/jasa tersebut?
9. Bagaimana proses pemilihan penyedianya?
10. Berapa nilai kontrak sebenarnya dibandingkan dengan pagu anggaran?
11. Apakah terdapat perubahan atau addendum kontrak?
12. Berapa realisasi pembayaran sampai saat ini?
13. Siapa pengguna masing-masing kendaraan?
14. Apakah seluruh kendaraan benar-benar tersedia dan digunakan untuk kepentingan kedinasan?
Menurut Budi, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari uji akuntabilitas publik, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Pemeriksaan Harus Menguji Substansi, Bukan Sekadar Kelengkapan Administrasi
Gempita meminta apabila dilakukan pemeriksaan, proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif.
Dokumen yang relevan antara lain:
– Rencana Umum Pengadaan (RUP);
– Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
– Kerangka Acuan Kerja (KAK);
– spesifikasi teknis;
– dasar perhitungan atau kewajaran harga;
– dokumen pemilihan penyedia;
– kontrak;
– addendum apabila ada;
– berita acara serah terima;
– invoice;
– bukti pembayaran;
– daftar kendaraan;
– dokumen pajak dan asuransi; serta
– bukti penggunaan kendaraan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat dilengkapi dengan uji petik atau verifikasi lapangan untuk mencocokkan antara kendaraan yang tercantum dalam kontrak dengan kendaraan yang benar-benar disediakan dan digunakan.
«“Yang harus diuji bukan hanya apakah dokumennya lengkap, tetapi apakah antara perencanaan, kontrak, barang atau jasa yang diterima, pembayaran dan manfaatnya benar-benar sesuai. Akuntabilitas publik harus berdiri di atas fakta yang dapat diverifikasi,” ujar Budi.»
Tujuh Area Risiko yang Layak Diuji
Gempita mengidentifikasi sejumlah aspek yang secara objektif layak menjadi perhatian pemeriksa, antara lain:
Pertama, kebutuhan riil. Apakah jumlah kendaraan benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan pemerintahan.
Kedua, kewajaran harga. Apakah harga sewa setiap kendaraan berada dalam batas kewajaran berdasarkan standar dan kondisi pasar yang relevan.
Ketiga, kesesuaian spesifikasi. Apakah kendaraan yang disediakan sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
Keempat, kesesuaian pembayaran. Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan kendaraan dan layanan yang benar-benar tersedia serta diterima.
Kelima, peruntukan penggunaan. Apakah kendaraan digunakan untuk kepentingan kedinasan sebagaimana ditetapkan.
Keenam, integritas proses pengadaan. Apakah seluruh tahapan pemilihan penyedia berlangsung sesuai prinsip pengadaan yang berlaku dan bebas dari konflik kepentingan.
Ketujuh, efisiensi kebijakan. Apakah mekanisme sewa merupakan pilihan yang rasional dan memberikan manfaat yang sepadan bagi pemerintah daerah dibandingkan alternatif pengelolaan kendaraan lainnya.
Seluruh aspek tersebut merupakan indikator pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran atau tindak pidana telah terjadi.
Konstitusi Menempatkan Pengelolaan Negara dalam Kerangka Akuntabilitas
Gempita menilai pengawasan terhadap APBD merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum dan menghendaki penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang publik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab: kritis tetapi tidak menghakimi, berani tetapi tetap berbasis bukti, serta terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab.
Karena itu, Gempita menolak dua ekstrem sekaligus: membiarkan dugaan persoalan tanpa pemeriksaan, atau membangun kesimpulan pidana sebelum adanya pembuktian.
Tidak Ada Vonis di Ruang Publik
Budi Riskiyanto menegaskan bahwa besarnya pagu anggaran maupun kenaikan nilai anggaran bukan dengan sendirinya merupakan kerugian negara.
Demikian pula, dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan fakta, dokumen, keterangan, serta alat bukti yang sah sesuai kewenangan lembaga penegak hukum dan pemeriksa.
«“Kami tidak ingin ruang publik berubah menjadi ruang penghakiman. Kami hanya meminta agar fakta dibuka, dokumen diperiksa dan pertanggungjawaban publik dijalankan. Jika ternyata seluruhnya sesuai aturan, maka pemerintah daerah harus mendapatkan ruang untuk menjelaskan dan nama baik pihak-pihak terkait harus dihormati. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran yang terbukti, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”»
Gempita Dorong Transparansi dan Hak Jawab
Gempita juga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memberikan klarifikasi mengenai dasar peningkatan anggaran sewa kendaraan dinas dari informasi sekitar Rp5,6 miliar pada TA 2025 menjadi pagu Rp8.388.006.400 pada TA 2026.
Klarifikasi idealnya mencakup jumlah kendaraan, spesifikasi, harga sewa, masa kontrak, penyedia, nilai kontrak, dasar kewajaran harga, serta realisasi pembayaran.
Dalam konteks jurnalistik, Gempita juga mengingatkan pentingnya verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab.
Keterangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Bagian Umum, pejabat pengadaan maupun pihak penyedia merupakan bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh sebelum publik menarik kesimpulan.
Budi Riskiyanto: Periksa Jika Ada Indikasi, Publikasikan Jika Sudah Terverifikasi
Budi meminta APIP maupun APH menjalankan fungsi masing-masing secara profesional dan independen.
«“Kami mendesak dilakukan telaah secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan kebutuhan, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan sampai realisasi pembayaran. Jika tidak ditemukan persoalan, sampaikan hasil pemeriksaannya secara transparan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang cukup, tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum.”»
Menurutnya, transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Sebaliknya, transparansi merupakan instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
«“Uang APBD adalah uang publik. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, ekonomis dan moral. Prinsipnya sederhana: setiap rupiah uang rakyat harus memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan bagi kepentingan masyarakat.”»
CATATAN REDAKSI
Angka sekitar Rp5,6 miliar untuk TA 2025 dan Rp8.388.006.400 untuk TA 2026 masih perlu diverifikasi menggunakan dokumen primer, antara lain RUP/SIRUP, DPA, kontrak, dokumen pengadaan, serta data realisasi APBD.
Perbandingan tersebut digunakan sebagai basis pertanyaan dan pengawasan publik, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi korupsi, penyimpangan, maupun kerugian negara.
Redaksi terbuka terhadap klarifikasi, koreksi, hak jawab, serta informasi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Bagian Umum, pejabat pengadaan, penyedia maupun pihak terkait lainnya.
Transparansi harus dijawab dengan data. Kritik harus dijawab dengan fakta. Dan apabila hukum harus bekerja, biarkan hukum bekerja berdasarkan bukti — bukan prasangka.
Penulis : Budi Rizkiyanto
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Budi Rizkiyanto












