ANGGARAN PENCETAKAN BUKU 2018–2023 DISOROT, APH DIDORONG LAKUKAN VERIFIKASI MENYELURUH

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang(Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com  — Kegiatan pencetakan buku pada periode 2018–2023 mendapat perhatian publik dan dinilai perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sorotan tersebut muncul berdasarkan informasi mengenai kegiatan pencetakan buku Tahun Anggaran 2023 yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp200 juta, sementara hasil pekerjaan yang diinformasikan sekitar 10 buku.

 

Informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara. Karena itu, diperlukan pemeriksaan objektif terhadap dokumen penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta bukti fisik hasil kegiatan.

 

TELUSURI DATA 2018–2023

 

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada tahun 2023, tetapi mencakup seluruh kegiatan pencetakan buku selama enam tahun, yakni 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.

 

Dokumen yang perlu diverifikasi antara lain DPA/DPPA, KAK, RAB/HPS, dokumen pengadaan, kontrak, penyedia, spesifikasi dan volume pekerjaan, harga satuan, dokumen pembayaran, BAST, serta bukti fisik buku.

 

Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah antara anggaran, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan terdapat kesesuaian.

 

INFORMASI RP200 JUTA DAN 10 BUKU PERLU DIBUKTIKAN

 

Apabila informasi mengenai anggaran sekitar Rp200 juta dan hasil pekerjaan sebanyak 10 buku benar, secara matematis nilainya rata-rata sekitar Rp20 juta per buku.

 

Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian negara atau tindak pidana, karena penilaian harus mempertimbangkan spesifikasi pekerjaan, jenis buku, proses produksi, jumlah halaman, desain, editing, percetakan, distribusi, serta komponen biaya lainnya sesuai kontrak.

 

Karena itu, yang paling penting adalah memastikan apa yang sebenarnya diperjanjikan dan apa yang benar-benar direalisasikan.

 

PERAN PPTK HARUS DILIHAT BERDASARKAN DOKUMEN

 

Informasi yang menyebut Kabag Persidangan berkaitan dengan kegiatan tersebut sebagai PPTK juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

 

Pemeriksaan hendaknya tidak diarahkan untuk menyalahkan individu tertentu, melainkan untuk mengetahui kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan keterlibatan masing-masing pihak dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.

 

DOKUMEN HARUS DIUJI DENGAN KONDISI FISIK

 

APH diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pengujian dapat dilakukan dengan mencocokkan:

 

ANGGARAN → PERENCANAAN → PENGADAAN → KONTRAK → SPESIFIKASI/VOLUME → PEMBAYARAN → BAST → BUKTI FISIK.

 

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi di lapangan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika kemudian ditemukan indikasi kelebihan pembayaran, kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau dugaan pelanggaran lainnya, barulah dapat dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN

 

Penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara atau daerah.

 

Dorongan pemeriksaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan fakta, menguji kesesuaian antara anggaran dan realisasi, serta memberikan kepastian mengenai penggunaan uang publik.

 

APH diharapkan menarik dan memeriksa data kegiatan pencetakan buku periode 2018–2023 secara profesional, objektif, dan menyeluruh.

 

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk klarifikasi sekaligus perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan alat bukti yang sah, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum.

 

Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan tuduhan, melainkan pembuktian; bukan asumsi, melainkan fakta; dan bukan sekadar dokumen, melainkan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Penulis : Budi Rizki Yanto

Editor : Red

Sumber Berita: Aktivis Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prioritas Presiden dan Kapolri, Polda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel Atasi Karhutla Gambut
Tabrakan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya KM 9, 14 Orang Luka-Luka
Dari Langit Memantau Api, dari Darat Melawan Karhutla di OKI
Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Srikaton Capai 459 KPM, Warga Keluhkan Data dan Dugaan Admin
SEWA KENDARAAN DINAS PEMKAB OGAN ILIR DISOROT, GEMPITA DORONG PEMERIKSAAN TRANSPARAN DAN BERBASIS BUKTI Anggaran TA 2026 Tercatat Rp8,388 Miliar, Publik Meminta Penjelasan atas Dasar Kebutuhan, Kewajaran Harga, Kontrak, dan Realisasi
Bergerak Cepat di Lapangan, Polda Sumsel Tindak Lanjuti Ratusan Titik Panas Melalui Sistem Stop Karhutla
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar di Masjid Ar-Rahman Desa Saleh Mukti
Media Cyber Mabes Polri Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-52 kepada Kompol Fauzi Saleh
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:57 WIB

ANGGARAN PENCETAKAN BUKU 2018–2023 DISOROT, APH DIDORONG LAKUKAN VERIFIKASI MENYELURUH

Sabtu, 5 September 2026 - 18:44 WIB

Dukung Prioritas Presiden dan Kapolri, Polda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel Atasi Karhutla Gambut

Sabtu, 5 September 2026 - 18:16 WIB

Tabrakan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya KM 9, 14 Orang Luka-Luka

Sabtu, 5 September 2026 - 17:01 WIB

Dari Langit Memantau Api, dari Darat Melawan Karhutla di OKI

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Srikaton Capai 459 KPM, Warga Keluhkan Data dan Dugaan Admin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!