Banyuasin, (Sumatera Selatan),cybermabespolri.com — Sabtu (5/9/2026)
Pemerintah Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaksanakan penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Dalam penyaluran tersebut, sebanyak 459 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima. Masing-masing KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk tiga bulan. Penyaluran dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 September 2026, dan secara umum berjalan dengan lancar.
Namun, di balik pelaksanaan penyaluran tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait data penerima bantuan serta informasi mengenai dugaan adanya biaya administrasi.
Sejumlah Warga Terkendala Data Penerima
Petugas Bantuan Pangan (BANPANG) Desa Srikaton menyampaikan bahwa terdapat sejumlah warga yang sebelumnya rutin menerima bantuan dan dinilai masih membutuhkan, namun pada penyaluran kali ini nama mereka tidak lagi tercantum dalam daftar penerima.
Pihak pemerintah desa kemudian melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap warga yang namanya tidak lagi tercantum dalam daftar penerima. Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos, ditemukan sejumlah nama yang memiliki status desil 6 hingga 10.
Pemerintah Desa Srikaton berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara lebih cermat agar masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan tetap dapat memperoleh haknya.
“Kami sebagai pemerintah desa sekaligus petugas BANPANG hanya menjalankan sesuai instruksi dan petunjuk yang telah diarahkan kepada petugas,” demikian keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Muncul Informasi Dugaan Biaya Administrasi Rp20 Ribu
Selain persoalan data penerima, awak media juga memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya biaya administrasi sebesar Rp20.000 untuk setiap tiga karung beras yang diterima.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sulaiman selaku Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Srikaton membantah adanya tarif tersebut dari petugas BANPANG.
“Sesuai dengan yang kamu lihat kemarin ndo, dari petugas BANPANG tidak ada tarif Rp20.000,” jawab Sulaiman.
Namun, ketika awak media melakukan penelusuran langsung di lapangan pada Rabu (2/9/2026), ditemukan keterangan dari sejumlah penerima bantuan yang menyebut adanya pembayaran sebesar Rp20.000.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa terdapat pembayaran tersebut.
“Biasanya duo karung ado minyak, sekarang tigo karung katek minyak, adminnyo Rp20.000,” ungkapnya singkat.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang ibu yang ditemui awak media di lokasi yang sama. Ia mengatakan bahwa pada penyaluran sebelumnya, penerima mendapatkan dua karung beras dan minyak, sementara kali ini tiga karung beras tanpa minyak.
“Sekarang tuh tiga karung Rp20.000, tidak ada minyak. Kalau dulu dua karung, minyaknya empat, masih Rp20.000. Mungkin yang sekarang ini ganti minyak jadi tiga karung,” jelasnya.
Perlu Klarifikasi dan Verifikasi Lebih Lanjut
Adanya perbedaan keterangan antara pihak petugas dengan sejumlah penerima bantuan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Jika memang terdapat pungutan yang diwajibkan kepada penerima bantuan tanpa dasar atau ketentuan yang sah, maka hal tersebut tentu perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang. Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut memiliki dasar dan peruntukan yang resmi, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Pemerintah Desa Srikaton diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara transparan terkait informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, evaluasi dan pemutakhiran data penerima bantuan pangan juga diharapkan terus dilakukan agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria serta membutuhkan.
Penulis : Rosidi
Editor : Rosidi
Sumber Berita: Warga Desa Srikaton












