ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “KLIEN KAMI TIDAK AKAN MENANDATANGANI DOKUMEN APAPUN YANG TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG DIALAMINYA”

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen,cvbermabespolri.com – 9 Juni 2026

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, menegaskan bahwa kliennya tidak akan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), klarifikasi, maupun dokumen pemeriksaan lainnya apabila isi dan substansinya tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan korban dan tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, proses pemeriksaan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar membangun narasi yang berpotensi mengaburkan pokok perkara yang dilaporkan oleh korban.

“Kami menegaskan bahwa Teguh Riyanto adalah pelapor dan pihak yang menjadi korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, setiap keterangan yang diberikan harus dituangkan secara utuh, lengkap, dan proporsional dalam Berita Acara Pemeriksaan. Klien kami tidak akan menandatangani dokumen apapun yang tidak sesuai dengan fakta yang ia alami sendiri,” tegas Rikha Permatasari.

Tim Kuasa Hukum menyampaikan Keprihatinan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat bagian-bagian keterangan korban yang menurut penilaian kuasa hukum tidak dicatat secara lengkap atau tidak mencerminkan substansi utama laporan yang disampaikan.

“Kami berharap Penyidik Profesional, fokus pada pengungkapan fakta sesuai kejadian sebenarnya dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, bukan pada pembentukan narasi sesat yang justru Merugikan Korban sehingga dapat menimbulkan kesan Meringankan pihak Terduga Pelaku tindak Pidana /Melindungi Oknum Prajurit TNI AD yang melukai Hati Rakyat.”

Menurut Tim Kuasa Hukum, korban telah mengalami penderitaan yang sangat berat baik secara fisik maupun psikologis. Oleh sebab itu, seluruh proses penanganan perkara harus menjunjung tinggi hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Kami meminta agar setiap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan justru menjadi kabur karena adanya penafsiran yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan korban.”

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan akan menggunakan seluruh langkah dan upaya hukum yang tersedia, Baik Perdata maupun Pidana, termasuk pengaduan /laporan secara Etik kepada Komando Atas, Unsur Pimpinan, Atasan Penyidik, Puspom TNI, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, maupun lembaga pengawasan lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau hak-hak korban dalam proses pemeriksaan.

Penulis : Budi Rizkiyanto

Editor : Rosidi

Sumber Berita: Rikha Permatasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybermabespolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Warga Sungai Lebung Kesulitan Air Bersih, pemerintah Ogan ilir Salurkan 5.000 Liter air bersih.
Respons Cepat Polres Muratara Selamatkan Bayi yang Ditelantarkan di Nibung
GANN Sulut Perkuat Gerakan Masyarakat Cegah Narkotika, Pengurus DPD dan Tiga DPC Dilantik
Koperasi Maju Sejahtera Asri Bekambit Asri Ajukan Diri Jadi Mitra Lokal PT Darma Henwa
Baharkam Polri Turun Langsung ke Sumsel, Perkuat Penanganan Wilayah Rawan Kamtibmas
PEMUDA PEDULI SUMSEL DORONG APH PERIKSA POLEMIK ALSINTAN OKI
11 Personel BKO Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Tulung Selapan
Lima Tahun Terungkap, Polda Sumsel Bongkar Kasus Pembunuhan Dua Bersaudara di Banyuasin
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Kemarau Panjang, Warga Sungai Lebung Kesulitan Air Bersih, pemerintah Ogan ilir Salurkan 5.000 Liter air bersih.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Respons Cepat Polres Muratara Selamatkan Bayi yang Ditelantarkan di Nibung

Senin, 28 September 2026 - 12:31 WIB

GANN Sulut Perkuat Gerakan Masyarakat Cegah Narkotika, Pengurus DPD dan Tiga DPC Dilantik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:12 WIB

Koperasi Maju Sejahtera Asri Bekambit Asri Ajukan Diri Jadi Mitra Lokal PT Darma Henwa

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Baharkam Polri Turun Langsung ke Sumsel, Perkuat Penanganan Wilayah Rawan Kamtibmas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!