PELAIHARI, Kalimantan Selatan, cybermabespolri.com – Upaya panjang ahli waris Almarhum H. Hasan dalam memperjuangkan hak atas lahan yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) mulai menemukan titik terang.
Setelah 17 tahun, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Sekretariat Daerah dengan surat Nomor 100.3/386/SETDA/2026 secara resmi memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Ekspose Legal Opinion di Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Ahli waris, Gusni, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tanah Laut, Sekretaris Daerah H. Ismail Fahmi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut atas atensi yang diberikan.
Ekspose tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dengan menghadirkan pihak PT GMK, Camat Bajuin, Kepala Desa Pemalongan, dan Bagian Hukum Setda Tanah Laut.
Pihak ahli waris berharap forum tersebut dapat mengedepankan asas transparansi dan keadilan demi tercapainya kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis : TIM
Editor : Rosidi
Sumber Berita: TIM











